Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Upaya jajaran Polres Musi Rawas dalam menekan peredaran senjata api ilegal melalui Operasi Senpi Musi 2026 mulai menunjukkan hasil yang positif. Kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Muara Lakitan terus meningkat, ditandai dengan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek oleh warga Desa Sungai Pinang kepada pihak kepolisian melalui Camat Muara Lakitan Syamsuri, S.Sos.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Muara Lakitan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Imbangan Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan Polsek Muara Lakitan atas petunjuk dan arahan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, S.H., M.H., bersama personelnya menerima langsung satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi yang diserahkan oleh Camat Muara Lakitan H. Syamsuri, S.Sos. Senjata tersebut sebelumnya merupakan milik warga Desa Sungai Pinang yang secara sadar memilih menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah persuasif yang dilakukan Polsek Muara Lakitan melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat. Kapolsek Muara Lakitan didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah, S.H., Kanit Intel AIPDA Rizal Effendi, Bhabinkamtibmas BRIGPOL Mikel, serta Banit Samapta BRIPDA Aldy secara aktif memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mulai memahami bahwa kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan. Masyarakat secara sukarela menyerahkannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan dukungan terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kapolsek Muara Lakitan mengapresiasi langkah warga yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.
“Ini merupakan bukti bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Penyerahan dilakukan secara sukarela dan menunjukkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian,” ujarnya.
Setelah diterima, senjata api rakitan tersebut langsung diamankan oleh Polsek Muara Lakitan sebagai barang temuan dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan sesuai prosedur yang berlaku.
Meningkatnya kesadaran masyarakat di Kecamatan Muara Lakitan menjadi sinyal positif bagi keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026. Sinergi antara pemerintah kecamatan, kepolisian, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polres Musi Rawas berharap langkah yang dilakukan warga Desa Sungai Pinang ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan daerah dengan menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Dengan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Musi Rawas dapat terbebas dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.
(Red/An)













