Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Polemik seleksi calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap terus menjadi sorotan publik. Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45), Ahlul Fajri, menilai Panitia Seleksi diduga telah mengabaikan ketentuan batas usia sebagaimana diatur dalam regulasi pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Ahlul, aturan mengenai batas usia calon direksi PDAM telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan menjadi syarat mutlak yang wajib dipatuhi seluruh peserta seleksi maupun panitia seleksi.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai persyaratan usia dalam seleksi calon direksi/manajer Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau BUMD Air Minum mengacu pada:
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
serta ketentuan teknis yang dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun pengumuman resmi seleksi.
Dalam implementasi seleksi Direksi PDAM tahun 2026, ketentuan usia dibedakan secara tegas berdasarkan asal peserta, yakni:
Batas Usia Pengangkatan Pertama Kali Direksi PDAM/BUMD
1. Paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi calon yang berasal dari luar PDAM atau masyarakat umum/profesional pada saat diangkat pertama kali.
2. Paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon yang berasal dari internal PDAM atau pegawai PDAM pada saat diangkat pertama kali.
Selain itu, sejumlah daerah juga menerapkan syarat tambahan berupa:
usia minimal 35 tahun saat mendaftar.
1. Memiliki pengalaman manajerial.
2. Memahami tata kelola perusahaan air minum.
3. Memiliki kompetensi teknis maupun administratif sesuai kebutuhan perusahaan daerah.
Sementara untuk batas usia pensiun jabatan direksi, secara umum berakhir saat mencapai usia 60 tahun atau sesuai ketentuan Peraturan Daerah masing-masing.
“Regulasi ini dibuat untuk memastikan direksi PDAM benar-benar diisi figur yang profesional, produktif, memiliki kemampuan manajerial, serta mampu menghadapi tantangan pelayanan air bersih ke depan,” tegas Ahlul Fajri.
Namun menurutnya, muncul dugaan adanya peserta seleksi yang dinyatakan lolos administrasi meskipun usia saat pendaftaran diduga telah melampaui batas maksimal yang diperbolehkan regulasi.
“Kalau benar ada peserta dari luar internal PDAM yang usia saat pengangkatan pertama kali sudah melewati 50 tahun, maka seharusnya gugur administrasi. Aturan ini jelas dan tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” ujarnya.
Ia menilai, syarat usia bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga efektivitas kepemimpinan perusahaan daerah.
Terlebih, jabatan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Direktur PDAM harus memahami persoalan air dari hulu ke hilir, mulai dari tata kelola distribusi, pelayanan pelanggan, manajemen kebocoran, hingga krisis air bersih. Ini bukan jabatan simbolis atau sekadar penghargaan politik,” tambahnya.
LAKI-P45 juga mengingatkan bahwa tim seleksi wajib memeriksa seluruh dokumen administrasi peserta secara objektif dan transparan, termasuk memastikan kesesuaian usia dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, panitia seleksi juga diwajibkan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
“Peraturan Daerah memang bisa memberikan rincian teknis tambahan, tetapi tetap harus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Panitia Seleksi untuk:
1. embuka secara rinci hasil verifikasi administrasi peserta.
2. Menjelaskan dasar hukum kelulusan administrasi.
3. Membatalkan hasil seleksi apabila ditemukan pelanggaran syarat usia.
4. Membuka ulang pendaftaran calon direktur secara profesional, independen, dan transparan.
“Kalau aturan usia saja diduga dilanggar, maka publik wajar mempertanyakan integritas seluruh proses seleksi ini,” tutup Ahlul.
(Red/An)













