banner 728x250

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Ketidakkonsistenan Seleksi, Minta Transparansi dan Evaluasi Pansel

Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Menanggapi polemik yang berkembang dalam proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyampaikan tanggapan keras dan meminta Panitia Seleksi (Pansel) maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau bersikap terbuka kepada publik.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menilai perubahan atau pergeseran dasar hukum dalam proses seleksi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal seleksi mengacu pada aturan tertentu, maka konsistensi hukum harus dijaga demi menjamin asas keadilan dan kepastian hukum.

“Jangan sampai publik menilai bahwa aturan bisa berubah di tengah jalan hanya karena untuk menyesuaikan kepentingan pihak tertentu. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kepentingan. Kalau dari awal memakai Perda, mengapa di tengah proses berubah memakai aturan lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa proses seleksi jabatan strategis di perusahaan daerah tidak boleh menyisakan dugaan adanya intervensi politik, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi mengarah pada kolusi dan nepotisme.

Menurut mereka, apabila terdapat indikasi bahwa aturan diterapkan secara tidak konsisten sehingga berpotensi menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut patut dievaluasi bahkan dapat menjadi objek pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jabatan Direktur PDAM menyangkut hajat hidup masyarakat karena berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih. Maka proses seleksinya harus steril dari kepentingan politik, titipan kekuasaan, atau permainan kelompok tertentu. Jangan sampai Pansel hanya menjadi alat legitimasi untuk mengesahkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan sejak awal,” ujar Ahlul Fajri.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mewajibkan penyelenggara negara menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Selain itu, mereka menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang serta mewajibkan setiap keputusan pejabat publik berdasarkan asas legalitas dan kepentingan umum.

Karena itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Panitia Seleksi membuka secara terang dasar penilaian, mekanisme seleksi, serta alasan normatif terhadap perubahan acuan hukum yang digunakan. Menurut mereka, keterbukaan merupakan satu-satunya cara untuk menghilangkan spekulasi liar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *