Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (06/07/2026), menjadi pintu awal pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., dan dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati H. Suprayitno menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD menjadi kekuatan utama dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suprayitno.
Momentum rapat paripurna tersebut juga menjadi ajang penyampaian hasil pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Kabar menggembirakan kembali diterima Kabupaten Musi Rawas. Untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Prestasi tersebut menjadi pencapaian yang sangat membanggakan karena merupakan WTP ke-11, sekaligus 10 kali berturut-turut berhasil dipertahankan.
Menurut Suprayitno, capaian itu menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas semakin baik, transparan, akuntabel serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Predikat WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.2,219 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,026 triliun atau 91,31 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara PAD ditargetkan sebesar Rp.209,09 miliar dan terealisasi Rp176,78 miliar atau 84,55 persen.
Pendapatan transfer masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp.1,849 triliun atau 92,01 persen dari target.
Beberapa komponen bahkan melampaui target, di antaranya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang mencapai 106,59 persen, serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 103,31 persen.
Dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menganggarkan Rp.2,260 triliun dengan realisasi mencapai Rp.1,957 triliun atau 86,57 persen.
Belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan realisasi mencapai Rp.1,207 triliun, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa serta hibah.
Sedangkan belanja modal yang digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, gedung, pengadaan peralatan serta aset daerah terealisasi sebesar Rp.455,03 miliar atau 74,24 persen.
Belanja transfer kepada pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya mencapai Rp.294,48 miliar atau 95,17 persen.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.110,60 miliar.
Selain itu, posisi keuangan daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencapai Rp.4,88 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp.154,49 miliar, sehingga total ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp4,72 triliun.
Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan awal sebelum memasuki pembahasan secara mendalam oleh DPRD.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna pada 7 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Dengan dimulainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pembangunan, pelayanan publik, serta tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional dan akuntabel.
(Red/An)













