banner 728x250

Rapat TPP 2026 di Bina Praja, Sekda Ali Sadikin: Harus Berdasarkan Kinerja dan Beban Kerja

Ulasanrakyat.com — Musi Rawas.
Pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mulai menjadi perhatian. Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin, memimpin langsung rapat pembahasan TPP di Ruang Rapat Bina Praja Setda Musi Rawas, Selasa (29/09/2026).

Rapat tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran tambahan penghasilan bagi pegawai. Kebijakan TPP juga menyentuh persoalan kemampuan keuangan daerah, kinerja, beban kerja, tanggung jawab, regulasi, serta prinsip keadilan dalam pemberian tambahan penghasilan.

Di tengah penggunaan APBD yang bersumber dari keuangan publik, formulasi TPP menjadi bagian yang membutuhkan perhitungan secara cermat. Besaran dan mekanisme pemberiannya perlu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

TPP memang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur. Namun, pada saat yang sama, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kemampuan fiskal dan tidak mengganggu prioritas belanja daerah lainnya.

Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada berapa besar TPP yang akan diterima pegawai, tetapi juga bagaimana dasar perhitungan, indikator kinerja, mekanisme pemberian dan kemampuan APBD dalam menopang kebijakan tersebut.

Rapat yang dipimpin Sekda H. Ali Sadikin menjadi salah satu tahapan internal Pemkab Musi Rawas dalam membahas formulasi TPP Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur, tetapi juga memenuhi prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, TPP 2026 bukan sekadar persoalan tambahan pendapatan pegawai. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari bagaimana Pemkab Musi Rawas mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD kepada masyarakat.

Kini, publik menunggu hasil pembahasan serta formulasi final TPP 2026, termasuk dasar perhitungan dan mekanisme pemberiannya.

Sebab, ketika anggaran yang digunakan berasal dari uang publik, maka kebijakan penghasilan aparatur juga harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur dan bertanggung jawab.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *