banner 728x250

PLTKepala DPMPTSP: Itu Tidak Ada Sanksi Administratif.

Ulasanrakyat.Com — Musi Rawas. Polemik terkait lampu kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas yang tetap menyala di hari libur menuai perhatian publik. Di tengah kebijakan pengetatan efisiensi anggaran tahun 2026, peristiwa ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur.

Sorotan semakin tajam setelah Kepala DPMPTSP Musi Rawas, Heru, memberikan tanggapan yang dinilai kurang bijak saat dikonfirmasi awak media. Alih-alih memberikan klarifikasi komprehensif, Heru justru merespons dengan nada keberatan.
“Kan sudah diberitakan dan sudah disampaikan, apalagi yang mau dipermasalahkan,” ujarnya dengan nada kurang berkenan.

Pernyataan tersebut memicu kritik, mengingat peran pejabat publik seharusnya memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

Lebih lanjut, Heru menyebut kejadian tersebut bukan persoalan administratif, melainkan sekadar kelalaian petugas penjaga.

“Tidak ada administrasi, itu cuma keteledoran penjaga saja,” tambahnya.

Namun yang menjadi perhatian publik, Heru juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan diberikan atas kejadian tersebut. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diperketat.

Padahal, dalam regulasi disiplin ASN yang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, kelalaian sekecil apapun yang berdampak pada pemborosan anggaran negara dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis, bahkan pemotongan tunjangan kinerja jika masuk kategori pelanggaran sedang atau berat.

Tak hanya itu, dari sisi kelembagaan, dinas yang terbukti melakukan pemborosan energi juga berpotensi mendapatkan sanksi berupa pengurangan anggaran operasional pada tahun berikutnya. Evaluasi kinerja kepala dinas pun bisa terdampak, termasuk kemungkinan mendapatkan catatan negatif dari kepala daerah maupun Inspektorat.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah dengan implementasi di lapangan. Ketika kelalaian dianggap sepele dan tanpa konsekuensi, maka upaya penghematan anggaran berisiko hanya menjadi slogan semata.

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap permisif terhadap pemborosan energi dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Apalagi di tengah tuntutan efisiensi yang semakin ketat, setiap bentuk kelalaian seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, bukan justru diabaikan.

Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan temuan serupa melalui Inspektorat Daerah atau sistem pengaduan resmi pemerintah. Hal ini penting guna memastikan komitmen efisiensi anggaran benar-benar dijalankan secara konsisten di semua lini pemerintahan.

Kasus lampu yang tetap menyala di hari libur ini mungkin terlihat sederhana. Namun di balik itu, tersimpan persoalan besar tentang disiplin, tanggung jawab, dan keseriusan dalam mengelola uang negara.

Jika hal kecil saja diabaikan, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana komitmen efisiensi anggaran benar-benar dijalankan?

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *