Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (04/05/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Ratna Mahmud, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, kepala OPD, hingga para camat dan undangan lainnya.
Sejak awal, dinamika rapat sudah terlihat. Sekretaris DPRD, Alba Roma, melaporkan kehadiran 27 anggota dewan dari total 40 orang. Namun, Ketua DPRD kemudian mengoreksi bahwa jumlah kehadiran mencapai 28 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan terpenuhinya kuorum, rapat paripurna ini sah dan terbuka untuk umum,” tegas Firdaus saat membuka sidang.
Momentum ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi titik krusial sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun arah regulasi satu tahun ke depan. Dalam sambutannya, Firdaus menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan perencanaan pembentukan Perda dilakukan secara sistematis, terencana, dan berbasis prioritas.
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Selanjutnya, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Supandi. Dalam paparannya, Supandi menegaskan bahwa Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah.
“Program ini disusun untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia merinci bahwa Propemperda 2026 mencakup sejumlah Raperda prioritas, baik dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Beberapa di antaranya meliputi perubahan struktur perangkat daerah, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, hingga perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdapat pula lanjutan Raperda dari tahun sebelumnya yang dinilai strategis, seperti kemudahan investasi, pemberantasan narkoba, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberdayaan UMKM.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat langsung meminta persetujuan forum. Tanpa penolakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Keputusan pun diketok—Propemperda 2026 resmi ditetapkan.
Tahapan penting berikutnya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas. MoU ini menjadi dasar hukum kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sepanjang tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah Raperda strategis, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengelolaan barang milik daerah, hingga isu krusial seperti lingkungan hidup dan perlindungan sosial.
Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh agenda legislasi yang telah disepakati dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kini memegang peta jalan yang jelas dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Red/An)













