Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri, terhadap dugaan penahanan cacat hukum oleh Polres Musi Rawas dipastikan bakal berlangsung panas dan menyita perhatian publik.
Agenda sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pbamenjadi momen krusial bagi pihak pemohon untuk membuktikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam proses penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sorotan masyarakat terus menguat lantaran sidang tersebut digelar secara terbuka dan menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari saksi ahli hingga saksi fakta yang disebut mengetahui langsung perkara yang sedang bergulir.
Tim kuasa hukum pemohon, M. Hidayat, S.H., M.H bersama H. Abu Bakar, S.H., M.Hum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses pembuktian di hadapan hakim praperadilan.
“Hari ini insyaallah sekitar pukul 09.00 WIB kita akan melakukan sidang pembuktian kepada hakim sebagai pemohon. Semoga hasil sesuai harapan,” ujar tim kuasa hukum saat dikonfirmasi, Senin (25/05/2026).
Menurut kuasa hukum, sidang pembuktian kali ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan penentu apakah dugaan penahanan cacat hukum yang dialami klien mereka benar-benar terbukti di mata hukum.
Yang membuat sidang ini semakin menarik perhatian ialah hadirnya saksi ahli dari kalangan akademisi ternama. Pihak pemohon memastikan akan menghadirkan Prof. DR. Iza Rumesten RS., S.H., M.Hum dari Universitas Sriwijaya Palembang sebagai ahli hukum dalam persidangan tersebut.
Kehadiran akademisi senior itu dinilai akan menjadi kekuatan besar bagi pemohon dalam mengurai dugaan pelanggaran prosedur penahanan yang dipermasalahkan.
Tak hanya menghadirkan saksi ahli, pihak pemohon juga membawa dua saksi fakta yang berasal dari lingkungan Desa Lubuk Muda, yakni Kepala Dusun Tiga Tego Warsono dan Kepala Dusun Empat Paryadi.
Kedua saksi tersebut disebut mengetahui situasi dan kondisi yang berkaitan dengan perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat Musi Rawas.
Publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan terbuka tersebut. Banyak pihak menilai sidang praperadilan ini akan menjadi ujian serius terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat karena menyangkut hak hukum seseorang terhadap proses penahanan. Jika nantinya hakim menemukan adanya cacat prosedur, maka perkara ini dipastikan akan menjadi sorotan besar dan berpotensi menimbulkan perhatian luas publik.
Di sisi lain, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat objektif melihat seluruh fakta, keterangan ahli, serta bukti-bukti yang akan diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang pembuktian diperkirakan berlangsung dinamis, mengingat masing-masing pihak akan mempertahankan argumentasi hukum mereka di hadapan pengadilan. Atmosfer persidangan pun diyakini bakal penuh tensi, terlebih perkara ini sudah lebih dulu menyedot perhatian masyarakat sejak awal mencuat ke publik.
(Red/An)













