Ulasanrakyat.com – Kendari, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga dilakukan PT Lawaki Tiar Raya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Dugaan tersebut setelah munculnya Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 8/LHP/XVII/05/2023, tertanggal 8 Mei 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua LSM GMBI Sultra melalui Kepala Divisi Investigasinya, Hendra Jaya, Kamis (23/07/2026.
Menurut Hendra Jaya, dalam dokumen LHP BPK tersebut, menerangkan terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang melakukan penjualan tanpa persetujuan dan/atau tidak mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Salah satunya adalah PT Lawaki Tiar Raya yang beroperasi di kabupaten Kolaka Utara.
Pada tahun 2021, PT Lawaki Tiar Raya (LTR), dengan SK IUP Nomor 540/80 Tahun 2013, pada Tahun 2021 telah menjual nikel sebanyak 17.795,99 dengan Royalti Rp841.912.784,24, dan pada Tahun 2022 perusahaan tersebut kembali menjual nikel sebanyak 49.238,53 dengan Royalti sebesar Rp3.547.477.612 yang diduga kuat tanpa RKAB.
Tidak hanya itu, Hendra Jaya juga menuturkan bahwa pada Tahun 2021 dengan SK yang berbeda, yakni SK IUP Nomor 540/114 Tahun 2013, PT Lawaki Tiar Raya juga menjual nikel sebanyak 154.040 dengan Royalti sebesar Rp8.363.508.715,13, diduga melakukan transaksi penjualan nikel tanpa persetujuan RKAB.
” Perusahaan Tambang yang melakukan Penjualan Nikel tanpa dokumen RKAB itu suatu pelanggaran dan diduga menggunakan dokumen terbang, karena tanpa dokumen RKAB perusahaan tidak bisa menjual” ucap Kadiv LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya.
Terakhir, Hendra Jaya menyampaikan bahwa atas nama LSM GMBI akan melaporkan dugaan ini serta mengawal proses hukumnya, baik di daerah hingga di pusat.
(MT)













