banner 728x250

Sidang Praperadilan Kades Lubuk Muda Memanas, Pengacara Polres Musi Rawas Ditegur Tim Kuasa Hukum Pemohon

Oplus_131072

Ulasanrakyat.com — Musi Rawas.
Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Mefta Khoiri, terhadap dugaan penahanan cacat hukum oleh Polres Musi Rawas berlangsung panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (25/05/2026).

Persidangan yang menyita perhatian publik itu berlangsung tegang saat tim kuasa hukum pemohon melayangkan keberatan keras terhadap pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak termohon kepada saksi dari Inspektorat Musi Rawas.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak pemohon menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan majelis hakim guna memperkuat dalil bahwa proses penahanan terhadap Mefta Khoiri diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun suasana sidang mendadak memanas ketika kuasa hukum dari pihak Polres Musi Rawas dianggap mengajukan pertanyaan di luar kapasitas dan kompetensi saksi yang sedang memberikan keterangan.

Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin M. Hidayat S.H., M.H langsung mengajukan keberatan di hadapan majelis hakim.

“Maaf, pertanyaan itu bukannya bidangnya saksi dari Inspektorat, tapi pertanyaan yang dimaksud merupakan bidang saksi ahli. Kami keberatan yang mulia,” tegas M. Hidayat S.H., M.H di ruang persidangan.

Pernyataan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah tegang. Sejumlah pengunjung sidang tampak memperhatikan jalannya perdebatan antara kedua belah pihak. Ketegangan berlangsung beberapa menit sekitar pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya majelis hakim mengambil alih situasi.

Hakim kemudian meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada substansi pemeriksaan agar persidangan tetap berjalan kondusif.

“Mohon jaga kondisi kondusif persidangan,” ujar hakim dengan nada tegas.

Sidang praperadilan ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penahanan terhadap seorang kepala desa aktif di wilayah Musi Rawas. Pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat memiliki sejumlah kejanggalan sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Di sisi lain, pihak termohon dari Polres Musi Rawas masih mempertahankan argumentasi bahwa tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut sekitar pukul 14.00 WIB.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *