
Ulasanrakyat.com– Musi Rawas. Dugaan praktik ketertutupan informasi kembali mencuat dari lingkup birokrasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Adi Winata, yang diduga menghindari konfirmasi publik dengan cara memblokir nomor WhatsApp wartawan yang tengah menelusuri informasi terkait anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan konsumsi tahun anggaran 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/04/2025), ketika seorang wartawan dari media _Ulasanrakyat.com_ mencoba menghubungi Kepala Dispora guna meminta klarifikasi dan keterangan seputar rincian belanja ATK dan konsumsi yang tercatat dalam dokumen anggaran. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Nomor wartawan yang digunakan untuk menghubungi Adi Winata tak lagi dapat terhubung, dan kuat dugaan telah diblokir secara sepihak.
Tindakan tersebut sontak memicu tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Publik mempertanyakan sikap seorang pejabat publik yang semestinya bersedia memberikan klarifikasi kepada media demi menjunjung tinggi prinsip transparansi, terutama dalam penggunaan uang negara.
“Ini bukan persoalan pribadi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan anggaran yang digunakan memang sesuai aturan dan tepat sasaran. Tapi kalau sikapnya tertutup seperti ini, tentu menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, pengadaan ATK dan konsumsi kerap menjadi titik rawan dalam laporan keuangan instansi pemerintahan. Biaya yang dikeluarkan bisa jadi tidak sebanding dengan kebutuhan riil, sehingga membuka peluang terjadinya mark-up ataupun pemborosan anggaran.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas terkait persoalan tersebut. Pihak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi masyarakat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara hukum.
Masyarakat berharap Bupati Musi Rawas dan aparat pengawas internal dapat menelusuri persoalan ini secara objektif, serta memberikan teguran tegas kepada setiap pejabat yang mencoba menghindari pengawasan publik.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi semua pemegang jabatan publik, terlebih dalam penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.
(Red/An)