Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau, Penantian panjang selama hampir enam tahun akhirnya berbuah hasil. Hari ini, Selasa (03/06), Iskandar, salah satu korban penipuan perumahan syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS), mengungkapkan rasa syukurnya dalam grup New Media Polres Lubuklinggau atas keberhasilan Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Tika Wulandari, owner PT. BNS, di Kota Depok, Jawa Barat.
“Alhamdulillah, setelah sekian purnama, akhirnya Tika Wulandari ditangkap. Ini prestasi luar biasa yang sangat membanggakan,” tulis Iskandar, menyuarakan perasaan ratusan korban lainnya.
Kasus penipuan yang menyeret PT. BNS merugikan setidaknya 430 konsumen di Lubuklinggau dan sekitarnya, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7,1 miliar. Modus perumahan syariah yang ditawarkan Tika tak hanya menjerat pembeli, tetapi juga bersinggungan dengan pihak-pihak seperti perizinan tanah, bank, kontraktor, pemborong, hingga pemasok bahan bangunan.
Iskandar, yang juga bagian dari Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah (FKKBNS), menyinggung ironi dalam kasus ini: dulu Tika pernah mendatangi Polres Lubuklinggau untuk mempromosikan proyek perumahannya secara resmi. kini, dia kembali, tapi sebagai tersangka.
FKKBNS menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Tim Pidsus atas kerja keras, ketulusan, dan komitmen mereka dalam menanggapi laporan para korban. Mereka berharap Tika segera menjalani proses hukum secara transparan dan adil.
“Kami juga berharap Humas Polres Lubuklinggau bisa mengumumkan waktu resmi press release. Banyak korban ingin menyaksikan sendiri momen bersejarah ini, sebagai bagian dari perjuangan panjang kami mencari keadilan,” tambah tulis Iskandar digrup polres Lubuklinggau. Selasa (03/06/2025).
(Red/An)