Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, pengambilan keputusan, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, dan 28 dari 40 anggota DPRD, sehingga memenuhi kuorum. Kamis, (14/08/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini, tiga dari empat Raperda berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Sementara itu, satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 belum dapat disahkan karena masih memerlukan sinkronisasi dengan instansi vertikal, terutama Kementerian ATR/BPN.
Pansus 1 (Ahmad Arlen Bakrie) menyoroti pentingnya objektivitas dalam menetapkan kriteria perumahan kumuh, serta mendorong keterlibatan CSR perusahaan dalam mendukung penataan lingkungan.
Pansus 2 (Herlina Ependi) menyampaikan hasil pembahasan mendalam terhadap RPJMD 2025-2029 dan RTRW 2025-2045. Meski RPJMD disetujui, pembahasan RTRW harus diperpanjang untuk penyesuaian dengan kebijakan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2009.
Dalam pidatonya, Bupati Ratna Machmud menyatakan bahwa penyusunan dan pengesahan Raperda merupakan bukti kolaborasi konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang menyelesaikan proses legislasi dengan baik.
“Semoga Perda yang telah ditetapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Musi Rawas,” ujar Ratna dalam pidatonya.
Rapat Paripurna menghasilkan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Rawas Nomor 09/PTS/II/DPRD/2025 dan Nomor 462/PTS/SETDA/III/2025, menetapkan tiga Raperda menjadi Perda. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2025.
Penandatanganan keputusan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Firdaus dan Bupati Ratna Machmud, disaksikan oleh Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD, para pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat, serta camat se-Kabupaten Musi Rawas. Partisipasi lengkap berbagai unsur pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama untuk membahas agenda-agenda strategis daerah dan memperkuat sinergi antar-lembaga demi pembangunan Musi Rawas.
(Red/An)