Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan menggelar Rapat Fasilitasi Lanjutan (Persiapan Lapangan) terkait permasalahan batas desa antara Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi dan Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Rawas, Agus Susanto, mewakili Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Senin (01/09/2025).
Agus Susanto dalam arahannya menegaskan, rapat ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa batas desa yang sudah berjalan cukup lama. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian batas wilayah sangat penting, karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Jangan sampai perbedaan batas desa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pemerintah hadir untuk mencari solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Agus Susanto.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Camat Muara Kelingi, Camat BTS Ulu, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta perangkat desa dari kedua belah pihak.
Selain membahas dokumen administrasi dan data penunjang, rapat ini juga memutuskan langkah lanjutan berupa peninjauan lapangan untuk memastikan kejelasan batas desa secara faktual. Tim fasilitasi akan turun langsung melihat kondisi di lapangan, mencocokkan dengan dokumen dan peta desa, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat.
Agus Susanto menambahkan, Pemkab Musi Rawas berkomitmen menjaga netralitas dalam proses ini. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator sekaligus fasilitator, sehingga penyelesaian permasalahan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami berharap, masyarakat Desa Binjai dan Desa Lubuk Pauh tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung penuh proses penyelesaian ini. Mari kita kedepankan musyawarah mufakat demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Permasalahan batas desa memang kerap menjadi isu krusial di banyak daerah. Jika tidak diselesaikan dengan baik, hal ini bisa menimbulkan hambatan pembangunan dan berpotensi memicu gesekan antarwarga. Oleh karena itu, Pemkab Musi Rawas menekankan pentingnya sinergi, keterbukaan, dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Rapat fasilitasi lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang difokuskan untuk mempersempit perbedaan data serta menyusun strategi penyelesaian yang konkret. Harapannya, setelah dilakukan peninjauan lapangan, akan ada keputusan final yang dapat disepakati kedua desa.
Dengan adanya rapat ini, Pemkab Musi Rawas menunjukkan langkah nyata dalam mengedepankan persatuan, keadilan, dan kepastian hukum di tingkat desa, demi menciptakan suasana kondusif dan memperlancar roda pembangunan daerah.
(Red/An)