banner 728x250

Pengangkatan Stafsus Walikota Lubuklinggau Dinilai Abaikan Warning BKN, Walikota Abuse of Power”

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Kebijakan Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, dalam mengangkat staf khusus atau tenaga ahli menuai sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik di Sumatera Selatan.

Saat diwawancarai Awak Media Online Melalui Pesan WhatsApp, M. Ikhwan Amir, seorang aktivis yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan daerah, dengan tegas mewarning Walikota agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi menyangkut penggunaan uang rakyat.

banner 325x300

“Harus diingat, pada Februari 2025 Kepala BKN RI sudah menegaskan larangan pengangkatan staf khusus baru oleh kepala daerah terpilih. Fokusnya justru pada penyelesaian masalah honorer dan efisiensi anggaran. Kalau Walikota tetap keukeh, artinya beliau tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat. Itu bisa masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” tegas Ikhwan, Senin (15/09/2025).

Larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bukan tanpa alasan. Kepala BKN sebelumnya menyampaikan bahwa langkah pengangkatan staf khusus di daerah harus dihentikan untuk menekan pemborosan anggaran serta memastikan fokus pemerintah daerah terhadap penyelesaian tenaga honorer.

Namun faktanya, pantauan di lapangan menunjukkan beberapa staf khusus atau tenaga ahli sudah aktif bekerja di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar soal urgensi serta dasar hukum yang digunakan Walikota.

“Kalau anggarannya dibebankan pada APBD, tentu masyarakat berhak tahu dasar hukumnya apa. Berdasarkan undang-undang, pengangkatan staf khusus di daerah harus diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah. Kalau itu tidak ada, berarti cacat prosedur,” tambah Ikhwan.

Saat dikonfirmasi awak media terkait polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, memilih tidak menjawab secara gamblang.

“Silakan tanyakan langsung pada Pak Wali,” singkat Trisko.

Upaya konfirmasi kemudian dilayangkan langsung kepada Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Walikota belum memberikan jawaban terkait regulasi apa yang menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.

Berdasarkan ketentuan umum, staf khusus atau tenaga ahli memiliki tugas memberikan masukan, saran, hingga analisis kepada kepala daerah. Mereka tidak boleh mencampuri urusan kedinasan yang bersifat resmi, dan posisinya berada langsung di bawah kendali Sekda.

Sementara itu, staf khusus dapat diberhentikan kapan saja sebelum masa jabatannya berakhir dan tidak memiliki hak atas pesangon maupun pensiun.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan publik, sebab masyarakat menilai pengangkatan staf khusus justru tidak memiliki urgensi di tengah kondisi daerah yang masih banyak menghadapi persoalan mendasar.

“Pertanyaannya sederhana: apa manfaat dan urgensi pengangkatan staf khusus ini untuk masyarakat? Kalau hanya menghabiskan APBD tanpa dasar hukum yang jelas, ini adalah langkah keliru,” tutup Ikhwan.

Publik kini menunggu transparansi Walikota Lubuklinggau. Apakah benar pengangkatan staf khusus itu sesuai regulasi, atau justru masuk dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang melanggar aturan pemerintah pusat?

(Red/Tim Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *