banner 728x250

Apa Itu Paralegal? Begini Penjelasan Feri Isrop tentang Peran Pentingnya di Tengah Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com  –  Lubuklinggau. Istilah paralegal mungkin sudah sering terdengar, tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa sebenarnya fungsi dan peran mereka. Hal ini disampaikan oleh Feri Isrop, S.H., saat ditemui awak media pada Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Feri, paralegal adalah tenaga bantuan hukum non-advokat yang memiliki peran vital dalam membantu masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, dalam mencari keadilan. Mereka bekerja di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum dan tidak bertindak sebagai pengacara, namun kiprahnya sangat berarti bagi masyarakat luas.

banner 325x300

“Paralegal hadir bukan untuk menggantikan advokat, tetapi menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi, advokasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum,” ungkap Feri.

Peran paralegal di Indonesia tidak sekadar praktik sosial, melainkan telah diatur dalam regulasi resmi:

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 menjadi dasar hukum pertama yang mengatur keberadaan paralegal.

Permenkumham No. 3 Tahun 2021 kemudian memperkuat posisi mereka, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas paralegal agar lebih adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Feri menegaskan, ada empat peran utama paralegal yang membuat mereka semakin relevan di tengah masyarakat:

Memberikan Bantuan Hukum
Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Melakukan Advokasi
Selain membantu individu, paralegal juga terlibat dalam advokasi kebijakan, mendampingi program pemerintah, hingga membina masyarakat sadar hukum.

Konsultasi dan Informasi
Mereka memberikan konsultasi hukum dasar, mengumpulkan data penting, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat yang mereka dampingi.

Menjadi Jembatan Komunikasi
Paralegal menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pengacara, termasuk dalam proses penyusunan dokumen hukum.

Meskipun berperan besar, paralegal tetap berbeda dari advokat. Paralegal tidak bisa mendampingi klien secara mandiri di persidangan, karena litigasi adalah kewenangan advokat. Selain itu, advokat memiliki izin praktik dan dapat membuka kantor hukum sendiri, sementara paralegal bekerja di bawah lembaga bantuan hukum.

“Justru di titik inilah peran paralegal sangat penting. Mereka bukan bersaing dengan advokat, melainkan mendukung kerja-kerja advokasi hukum agar akses keadilan lebih merata,” jelas Feri.

Feri menutup dengan menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat krusial dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang adil. Dengan keterbatasan advokat yang jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, paralegal hadir sebagai pilar keadilan sosial yang mendekatkan hukum kepada rakyat kecil.

“Masyarakat harus tahu bahwa mereka bisa mengakses bantuan paralegal. Jangan takut mencari informasi hukum, karena paralegal siap membantu,” pungkasnya.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *