banner 728x250

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gulung Pengedar Sabu 10,15 Gram: Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat kepekaan dan kerja cepat aparat kepolisian, seorang pria berinisial OI (43), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, berhasil dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 10,15 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

banner 325x300

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata respons cepat jajaran Polres terhadap laporan masyarakat.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Setelah memastikan target, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” jelas AKP Romi.

Dari tangan tersangka OI, petugas juga menemukan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka OI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa, meski berusaha menutupi asal usul sabu yang ia dapatkan.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penangkapan OI hanyalah pintu masuk. Tim kami masih bekerja di lapangan untuk menelusuri siapa pemasok dan jaringannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Selain hukuman badan, tersangka juga terancam kehilangan seluruh hasil kejahatannya karena dapat disita oleh negara sesuai ketentuan undang-undang.

Penangkapan ini menjadi bukti kuat bahwa Polres Lubuklinggau benar-benar serius memerangi narkoba hingga ke akar rumput. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan aktif masyarakat yang ikut membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba yang terus bekerja keras melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, Polres Lubuk Linggau akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan serta penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin menjadikan Lubuklinggau sebagai kota yang bersih dari narkoba. Setiap upaya, sekecil apapun, akan kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Kasus penangkapan OI menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Namun, dengan sinergi antara aparat dan warga, upaya pemberantasan narkoba akan terus membuahkan hasil positif.

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah agar tidak ada lagi korban yang terjerat dalam lingkaran hitam narkotika.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *