Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada Selasa (04/11/2025) pukul 10.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas melaksanakan eksekusi pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta terhadap terpidana Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono.
Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Uang denda yang diserahkan secara tunai oleh pihak terpidana akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi selama kurun waktu 2010 hingga 2023.
Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, pada hari ini, terpidana memilih untuk melunasi kewajiban dendanya secara penuh, sehingga ia tidak perlu menjalani pidana pengganti sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Rawas menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami telah menerima uang pidana denda dari terpidana Effendy Suryono sebesar Rp500 juta. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam,” ujar Kasi Pidsus.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, di mana Seksi Pidsus menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan untuk selanjutnya disetorkan ke bank pemerintah.
Langkah cepat Kejari Musi Rawas ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan transparan.
“Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dieksekusi. Ini bukti nyata bahwa hukum berjalan dan negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Effendy Suryono menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perkebunan yang terjadi di Musi Rawas. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk kepentingan izin perkebunan, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara dan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembayaran pidana denda ini menjadi salah satu bentuk pemulihan keuangan negara, sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tahap vonis, tetapi juga menyentuh aspek eksekusi untuk mengembalikan kerugian akibat kejahatan korupsi.
Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Kejari Musi Rawas ini. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dianggap menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di Musi Rawas tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan uang negara. Setiap tindakan korupsi akan kami kejar hingga tuntas,” pungkas Kasi Intel Kejari Musi Rawas.
Dengan selesainya pembayaran denda Rp500 juta tersebut, terpidana Effendy Suryono telah memenuhi kewajiban hukumnya dan resmi tidak menjalani pidana subsider sebagaimana amar putusan pengadilan.
(Red/An)

















