Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/05/2026).
Pandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Ahmad Arlen Bakri. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan dukungan terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah, namun disertai sejumlah catatan kritis yang tajam, terutama terkait akurasi data LP2B dalam RTRW dan pengaturan pesta malam yang dinilai harus berpihak pada nilai religius serta budaya lokal masyarakat Musi Rawas.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menilai pembahasan kembali RTRW Kabupaten Musi Rawas menjadi langkah penting dan mendesak mengingat Perda RTRW yang berlaku saat ini merupakan produk lama yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan daerah.
Golkar menegaskan bahwa RTRW merupakan dasar seluruh perizinan pemanfaatan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sehingga keakuratan data di dalamnya menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Sorotan utama diarahkan pada ketidaksesuaian data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termuat dalam peta RTRW Provinsi Sumatera Selatan dengan kondisi riil di lapangan.
Fraksi Golkar menyebut persoalan LP2B bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan produktif, hingga ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang.
“Perda tidak boleh disahkan dengan data LP2B yang belum terverifikasi dan tidak akurat tanpa mekanisme koreksi yang jelas. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah perizinan, konflik kepentingan, hingga gugatan hukum di kemudian hari,” tegas Ahmad Arlen Bakri dalam rapat paripurna tersebut.
Golkar juga menyinggung luasnya kawasan konsesi perusahaan seperti PT Musi Hutan Persada (MHP), kondisi irigasi yang berubah, serta dinamika penggunaan lahan yang memengaruhi validitas data LP2B di Musi Rawas.
Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya agar pengaturan mengenai pesta malam di Kabupaten Musi Rawas dapat disusun secara lebih tertib dan bijaksana, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan kebiasaan masyarakat yang telah tumbuh sejak lama.
Menurut Fraksi Golkar, kegiatan pesta malam di satu sisi memang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketenteraman warga. Namun di sisi lain, tradisi tersebut juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang perlu dipahami dan disikapi secara arif.
Karena itu, Golkar berharap regulasi yang dibentuk nantinya tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan religius serta menjaga nilai budaya Melayu Semendo sebagai identitas masyarakat Musi Rawas.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mengusulkan agar penggunaan pengeras suara dapat diatur dengan lebih bijak, khususnya pada waktu-waktu ibadah. Mereka turut mendorong adanya keterlibatan tokoh agama dan lembaga adat dalam proses perizinan sebelum pesta malam digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar juga berharap setiap kegiatan hiburan malam dapat terhindar dari praktik perjudian, minuman keras, tindakan yang melanggar norma kesusilaan, serta menerapkan pembatasan usia bagi pengunjung hiburan malam komersial demi menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan masyarakat.
“Perda yang baik adalah perda yang hidup di tengah masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” demikian disampaikan Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar menilai pesta malam kerap menjadi sumber gangguan ketenteraman masyarakat, tetapi di sisi lain merupakan bagian dari tradisi sosial yang tidak bisa dilarang secara kaku.
Karena itu, Golkar mendorong agar regulasi yang dibentuk mengedepankan pendekatan religius dan budaya Melayu Semendo sebagai identitas masyarakat Musi Rawas.
Salah satu poin yang paling disorot ialah usulan penghentian seluruh aktivitas hiburan malam di lingkungan permukiman paling lambat pukul 00.00 WIB dan dilarang kembali aktif sebelum matahari terbit demi menjaga kekhusyukan ibadah salat subuh masyarakat.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta adanya larangan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi saat waktu salat, kewajiban izin tokoh agama dan lembaga adat sebelum pesta malam digelar, hingga larangan perjudian, minuman keras, tindakan asusila, dan pembatasan usia bagi pengunjung hiburan malam komersial.
“Perda yang baik adalah perda yang hidup di tengah masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” ujar Fraksi Golkar.
Dalam pembahasan Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Fraksi Golkar menekankan pentingnya tata kelola aset yang transparan, akuntabel dan berbasis digital.
Golkar mengingatkan bahwa persoalan administrasi aset daerah selama ini masih kerap menjadi temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, Fraksi Golkar mendorong penguatan sistem inventarisasi aset, peningkatan kapasitas aparatur, hingga penerapan sistem informasi manajemen aset yang terintegrasi.
Sementara terkait perubahan susunan perangkat daerah, Golkar mendukung pembentukan Dinas Perhubungan yang mandiri serta Badan Pendapatan Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.
Namun Fraksi Golkar mengingatkan agar pembentukan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menambah birokrasi, melainkan benar-benar didukung SDM profesional, anggaran memadai, dan tata kerja yang jelas.
Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan pansus dengan tetap memperhatikan berbagai catatan strategis yang telah disampaikan.
(Red/An).













