banner 728x250

APBDes Tak Terpasang, Desa Tri Sakti Diduga Langgar UU Desa

banner 120x600
banner 468x60

Ulasnrakyat.Com – Musi Rawas. Awak media mendapati fakta mencengangkan saat melakukan investigasi di Kantor Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Tidak ditemukan adanya papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di lingkungan kantor tersebut, yang semestinya wajib dipasang sejak awal tahun.

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi, salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa PJs (Penjabat Sementara) Kepala Desa tidak berada di kantor.

banner 325x300

“Kalau mau ketemu sama Pak PJs, hari Senin atau hari Jumat pasti ada,”ujar Kaur Pembangunan Desa Tri Sakti. Kamis (22/05/2025).

Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan perangkat desa itu, sepanjang tahun 2025 belum pernah sekalipun papan informasi APBDes dipasang. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya bawahan, jadi ikut sesuai arahan pimpinan. Seharusnya memang dari awal tahun sudah ada papan APBDes,” tambahnya.

Sekretaris Kecamatan (sekcam) Saat dikonfirmasi, Salikun mengatakan bahwa secara umum papan informasi atau APBDes merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipasang oleh setiap desa. “Kalau menurut peraturan, papan APBDes itu harus dipasang, karena itu informasi publik. Desa lain memasang, kenapa desa itu tidak?” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai regulasi dan sanksi apabila papan informasi tidak dipasang, Sekcam menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci. “Kalau tentang peraturan dan sanksi kami tidak tahu, pak. Kami tidak memahami betul, maka saya selaku sekretaris tidak berani memberikan penjelasan lebih jauh. Takutnya salah persepsi,” jelasnya.

Salikun menambahkan bahwa di kecamatan terdapat bidang-bidang khusus yang menangani hal semacam itu. “Di kecamatan ini semuanya ada bidang-bidangnya. Jadi, bukan saya tidak mau menjelaskan, tapi saya khawatir terjadi salah penyampaian,” tambahnya.

Menurut Ormas Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) ia menjelaskan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa yang tidak melaksanakan keterbukaan anggaran bisa dikenai berbagai sanksi administratif, seperti:

-Teguran tertulis,
-Pemotongan dana desa, hingga
-Pencabutan jabatan kepala desa apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan tanpa perbaikan.

Peraturan daerah maupun peraturan bupati juga memperkuat kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa, yang memungkinkan penerapan sanksi tambahan berupa penundaan atau pembatalan pencairan dana desa.

Lebih jauh lagi, penyalahgunaan anggaran desa, termasuk tidak transparannya pengelolaan APBDes dan ADD (Alokasi Dana Desa), dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

APBDes adalah dokumen publik, dan masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui serta mengawasi penggunaannya. Ketiadaan papan informasi menutup ruang kontrol publik, dan bisa menjadi indikator lemahnya tata kelola keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJs Kepala Desa Tri Sakti.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *