Ulasanrakyat.Com – Kendari, Sulawesi Tenggara. Nurlan, mantan sopir di PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), menuntut penyalahgunaan identitasnya untuk pembukaan rekening bank di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto, Makassar. Rekening bernomor 1520035265752 tersebut dibuka atas nama Nurlan tanpa izin dan digunakan untuk transaksi miliaran rupiah, Senin, 23 Juni 2025.
Nurlan, yang bekerja di PT. WIN dari 10 Mei 2021 hingga 16 Juni 2023, dengan gaji Rp6.000.000 perbulan metode pembayaran gaji melalui rekening bank bernomor rekening 1620004374058 atas Nama Nurlan, di Bank Mandiri KCP Lepo-Lepo Kendari.
Rekening tanpa izin tersebut ini di temukan melalui aplikasi Livin by Mandiri pada Mei 2023 lalu. Rekening yang dibuka pada 5 April 2023 itu mencatat transaksi setoran tunai dan transaksi signifikan atas nama Lelly U, yang diduga istri dari pemilik PT. WIN.
Laporan awal ke Polda Sultra pada Oktober 2023 terkait dugaan pencatutan data pribadi (PDP) dihentikan karena dianggap belum ditemukan pelanggaran pidana. Namun, Nurlan merasa tidak puas dengan penanganan laporan dan putusan tersebut.
Kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, Nurlan melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Nurlan memperoleh pengakuan dari pihak bank bahwa:
– PT. WIN membuka rekening tersebut atas nama Nurlan, dengan alasan untuk rekening payroll karyawan.
– Pihak bank menolak memperlihatkan berkas-berkas yang diajukan PT. WIN saat membuka rekening atas nama Nurlan.
– Pihak bank menolak memperlihatkan berkas-berkas terkait, dengan alasan rekening tersebut telah ditutup dan menjadi arsip.
– Nurlan memiliki bukti foto, video, dan rekaman suara yang mendukung pengakuan pihak bank.
Nurlan menyatakan bahwa semua pernyataan pihak bank tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, Ia menegaskan bahwa :
– Ia tidak pernah mengetahui dan memberikan kuasa, baik lisan maupun tertulis, kepada PT. WIN ataupun kepada Lelly U untuk membuka rekening atas namanya.
– Ia tidak mengenal, bertemu, atau berkomunikasi dengan Lelly U, yang namanya tertera dalam rekening dan melakukan transaksi miliaran rupiah. Ia hanya sering mendengar bahwa Lelly U diduga adalah istri pemilik PT. WIN.
– Klaim pembukaan rekening untuk payroll karyawan juga tidak benar, karena Nurlan memiliki rekening payroll yang berbeda di Bank Mandiri KCP Lepo-Lepo,saat masih bekerja di PT. WIN dan memiliki bukti rekening tersebut.
Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak PT. WIN atau Lelly U untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Meskipun pengacara Nurlan telah melayangkan somasi kepada PT. WIN, Lelly U, dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, somasi tersebut tidak ditanggapi.
Saya akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Mabes Polri, KPK RI, PPATK dan Institusi lain nya yang berwenang menangani kasus ini,karena hal ini diduga perbuatan yang telah mencoreng sistem perbankkan di Indonesia serta terkait perlindungan data pribadi setiap warga negara indonesia.
Nurlan merasa bahwa keadilan belum ditegakkan karena hak privasinya dilanggar, namun aparat penegak hukum menyatakan belum ditemukan pelanggaran pidana. Sebagai pemilik identitas yang disalahgunakan, Nurlan menuntut keadilan dan berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini secara tuntas serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Red/Rls)