banner 728x250

BPKAD Musi Rawas Bungkam soal Anggaran 2024, Konfirmasi Wartawan Tak Digubris Berhari-hari

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Sikap tertutup kembali dipertontonkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas. Hingga berita ini ditayangkan, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi pengelolaan keuangan daerah tersebut belum juga memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi wartawan terkait penggunaan anggaran tahun 2024.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan melalui aplikasi WhatsApp kepada Irvan, selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Musi Rawas. Pesan pertama dikirim pada Rabu (14/01/2026) pukul 13.07 WIB dan terus diulang hingga Kamis (15/01/2026). Namun, meski pesan terlihat aktif dengan tanda centang dua, tidak satu pun jawaban diberikan.

banner 325x300

Tak hanya itu, wartawan juga terus mencoba menghubungi irvan Sekretaris BPKAD Musi Rawas melalui jalur yang sama. Hasilnya serupa: pesan masuk, terbaca, tetapi tak direspons. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat konfirmasi yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun konfirmasi yang dimintakan wartawan kepada BPKAD Musi Rawas menyangkut tiga pos anggaran strategis tahun 2024, yakni:

pertama, anggaran sebesar Rp 870.000.000,00 untuk kegiatan Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, apakah telah dialokasikan sesuai rencana kerja dan target kinerja yang ditetapkan;

kedua, anggaran Rp 350.000.000,00 untuk Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, apakah telah mencakup seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan serta sesuai ketentuan yang berlaku;

ketiga, anggaran Rp 530.000.000,00 untuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD, apakah telah diperhitungkan berdasarkan volume pekerjaan dan standar biaya yang ditetapkan.

Nilai anggaran yang dikonfirmasi bukanlah angka kecil. Totalnya mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Namun ironisnya, pertanyaan mendasar terkait akuntabilitas dan peruntukannya justru dijawab dengan sikap diam. Padahal, sebagai pejabat publik, memberikan klarifikasi kepada media merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.

Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
“Tidak ada jawaban” dari instansi pemerintah atas permintaan informasi yang sah dapat dikategorikan sebagai pengabaian hak publik.

UU KIP secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan keuangan negara dan daerah. Keterbukaan tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap tidak responsif pejabat dalam memberikan keterangan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketertutupan semacam ini dapat memicu spekulasi, kecurigaan, bahkan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan secara berimbang apabila BPKAD bersedia memberikan penjelasan kepada publik.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *