
Sultra, – Pemuda Konawe Selatan menyoroti ucapan Bupati pada saat memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta beberapa hari lalu. Hal itu diketahui Bupati Konsel memberikan kesaksian pada permohonan mengenai pengujian materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).
Saat itu Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menerangkan bahwa ada perpecahan di masyarakat terkait persoalan penundaan pelantikan kepala desa tidak diselesaikan daerah akan hancur, apalagi sudah banyak ditunggangi oleh kepentingan politik.
Menanggapi pernyataan itu, Muhammad Masyhur Massa yang juga Pemuda Konawe Selatan menerangkan Bahwa perubahan UU Desa Tahun 2024 merupakan bentuk upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat Desa.
“Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan upaya negara dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat Desa, ada banyak manfaat dengan perubahan UU tersebut salah satunya adalah stabilitas politik dalam melakukan roda pemerintahan” Ucapnya, Selasa, 29/10/2024.
Masyhur juga menerangkan “Kita Ketahui bahwa sebelum perubahan UU Desa Tersebut, pada akhir tahun 2023 ada 96 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 24 September 2023. 96 Kepala Desa itu direncanakan oleh pemerintah daerah dilantik pada tahun 2024”.
Ia mengungkapkan harapan bupati tidaklah berdasar, UU desa yang baru telah menjawab persoalan batalnya desa-desa itu dilantik terlebih lagi dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa No. 100.3.5.5/1718/BPD
“Saya kira jelas Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa secara eksplisit menerangkan dua pokok yaitu kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun, bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024, sesuai ketentuan Pasal 118 UU Desa & melaksanakan penundaan pelantikan bagi 96 (sembilan puluh enam) calon kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang menjabat” pungkasnya.
Selain itu Mahasiswa Fakultas Hukum IAIN Kendari itu menilai apa yang disampaikan Oleh Bupati itu secara empiris tidaklah benar terjadi, karena kondisi sosial masyarakat di 96 Desa itu tidak ada perpecahan apalagi akan berimplikasi pada kehancuran daerah.
“Apa yang disampaikan oleh Bupati Kami terkesan berlebihan, nyatanya perpecahan yang dimaksudkan menurut saya tidaklah benar terjadi. Apalagi ia mengatakan daerah akan hancur jika masalah pelantikan tidak terselesaikan”
Masyhur yang juga aktivis PMII menilai harapan Bupati Konsel yang menginginkan 96 Desa itu tetap dilantik cenderung bernuansa politis serta ia berpendapat itu sekadar nafsu politik untuk memuluskan jalan anaknya yang juga calon Bupati.
“Harapan bupati menurut saya cenderung bernuansa politis, kan kita tahu anaknya juga mencalon sebagai Bupati Konsel. Justru saya hawatir ini hanya sekedar nafsu politik untuk memuluskan jalan anggota keluarganya menjadi Bupati di Konawe Selatan, karena itu berpotensi ada tindakan penyalahgunaan jabatan dengan memobilisasi suara melalui kepala desa” tutupnya.