Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Tim Macan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali mencatatkan keberhasilan dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Seorang pemuda berinisial JRR (20), yang dikenal sebagai buruh harian, berhasil diamankan atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus merusak atap warung.
Tersangka JRR, warga Jl. Kenanga II Simpang Kenanga II, diamankan pada Minggu siang, 02 November 2025, di Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 389 / XI / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025.
Aksi pencurian yang dilakukan JRR terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah warung di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II. Warung tersebut milik korban Herlis Sriyati, seorang karyawan swasta.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol saat hendak membuka warung dan melihat plafon sudah dalam keadaan rusak. Saat diperiksa, kondisi warung sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan vital hilang.
Kerugian yang dialami korban Herlis Sriyati terbilang besar, mencakup 5 (lima) tim rokok dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam warung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP KURNIAWAN AZWAR dan Kanit Pidum IPDA SUWARNO segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang terkumpul dengan cepat mengarah pada identitas pelaku JRR.
JRR berhasil diamankan pada Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitar lokasi kejadian (depan Kompi) di Taba Pingin.
Saat diinterogasi, JRR mengakui perannya dalam aksi Curat tersebut, yang dimulai dengan memanjat dinding dan merusak plafon warung untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, tersangka mengacak-acak warung dan mencuri rokok serta uang tunai tersebut.
Pengakuan tersangka JRR tidak berhenti di situ. Saat dilakukan pengembangan, JRR juga mengakui telah melakukan pencurian di Konter Box yang berlokasi tak jauh dari TKP pertama, juga di Jl. Yos Sudarso.
Kasus pencurian di Konter Box milik Enila ini juga dilaporkan pada tanggal yang sama. Kerugian di Konter Box mencakup 17 slop rokok dengan total kerugian mencapai **Rp 4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan, “Keberhasilan penangkapan JRR dalam Operasi Sikat II Musi 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas pelaku Curat. Tersangka JRR terbukti melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, merusak dan masuk melalui atap. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasatreskrim
Tersangka JRR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Red/An)

















