Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Melalui musyawarah desa pada 8 Mei 2025, Pemerintah Desa Muara Beliti Baru resmi memulai proses pembentukan koperasi sebagai langkah strategis mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM. Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan diikuti oleh tokoh masyarakat serta keterwakilan perempuan.
Rapat pembentukan koperasi di Desa Muara Beliti Baru menjadi titik awal implementasi regulasi nasional ke level desa. Dengan mengacu pada Permenkes Tahun 2016, Parfum Nomor 13 Tahun 2005, dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2005, desa menetapkan struktur koperasi lengkap yang melibatkan unsur pemberdayaan masyarakat serta pengawasan dari pihak desa dan perempuan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua BPD, disepakati struktur koperasi yang terdiri dari lima pengurus: ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, serta bidang pemberdayaan dan keanggotaan. Selain itu, tiga orang pengawas ditetapkan dari unsur perangkat desa, masyarakat umum, dan perempuan sebagai bentuk inklusivitas.
Koperasi yang akan berjalan mulai tahun 2025 hingga 2027 ini dirancang agar bersifat personal, akuntabel, agamis, kreatif, dan cerdas. Nama koperasi disepakati secara musyawarah, dengan harapan besar agar koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Kutipan Ketua BPD: “Kita bentuk koperasi ini dengan harapan agar desa punya wadah yang kuat untuk memperkuat UMKM, sesuai dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia soal percepatan ekonomi desa.”tutupnya.
(Red/An)