banner 728x250

Didominasi Kaum Ibu, Aksi Aliansi Silampari Desak Kejari Lubuklinggau Percepat Penanganan Perkara

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (12/1/2026).

Aksi yang dipimpin oleh Hidayat tersebut diikuti masyarakat dan mahasiswa, dengan mayoritas peserta berasal dari kalangan kaum ibu. Massa menyuarakan keresahan publik terhadap penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

banner 325x300

Dalam orasinya, Hidayat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus pertama yang dikawal langsung oleh aliansi hingga ke tahap kejaksaan. Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Aliansi Silampari menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Mereka juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti perkara Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty) yang dinilai terlalu lama tanpa kepastian hukum.

Selain itu, massa meminta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) segera menerima Tahap II dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Aliansi juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta Majelis Kehormatan Kejaksaan untuk memeriksa oknum JPU berinisial Y yang diduga menghambat proses hukum.

“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” tegas Hidayat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, memberikan klarifikasi di hadapan massa dan awak media. Armein menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum sesuai prosedur.

Ia merinci, laporan perkara diterima dari kepolisian pada April 2024, SPDP diterbitkan pada April 2025, penetapan tersangka dilakukan pada Juni 2025, dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2025.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara siap masuk Tahap II dengan penyesuaian KUHP baru,” jelas Armein.

Armein juga mengungkapkan bahwa pada Senin, 12 Januari 2026, tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Aliansi Silampari menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga benar-benar memberikan kepastian hukum yang jelas, adil, dan transparan bagi masyarakat.

(An/Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *