Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Dugaan kejanggalan dalam laporan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2020–2024 mencuat ke publik. Hal ini disorot tajam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setelah menemukan adanya indikasi laporan kegiatan yang berulang dalam satu tahun dengan nominal anggaran berbeda-beda.
LBH melalui Sastra Widodo mendesak Inspektorat Musi Rawas untuk segera melakukan audit ulang terhadap laporan tersebut.
“Kami melihat ada pola kegiatan yang terus diulang dari tahun ke tahun, seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, penanggulangan bencana, dan penguatan ketahanan pangan, namun dengan nilai anggaran yang tidak konsisten. Ini patut dicurigai,” ujar Sastra kepada wartawan, Senin (19/05/2025).
Dalam uraian laporan yang disampaikan ke kementerian terkait, beberapa pos anggaran bahkan muncul berulang dalam satu tahun dengan nominal berbeda. Misalnya, pada 2020, kegiatan penanggulangan bencana tercatat sebanyak lima kali dengan nominal berbeda, sementara pada 2021 hingga 2023, kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan desa siaga kesehatan juga muncul secara repetitif.
Total anggaran untuk keadaan mendesak yang dicairkan pun sangat besar, seperti Rp 720 juta pada 2021 dan Rp 453 juta pada 2022, tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
“Kami minta kepala desa segera dipanggil untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik. Dana Desa ini adalah uang negara, hak masyarakat. Harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Sastra.
Ia juga mengingatkan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan dalam pidatonya bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
LBH menegaskan, jika ditemukan unsur korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Jajaran Baru II, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak demi keadilan dan kesejahteraan warga desa.
(Red/An)