Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, memicu keprihatinan serius. Pasalnya, laporan investigasi media mengenai lokasi tambang yang diduga berada dalam kawasan lindung tersebut hingga kini belum direspon tegas oleh Dinas Pertanian Musi Rawas.
Tim media menyampaikan bahwa laporan telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun tindakan dari dinas terkait. Ironisnya, saat tim mencoba menemui pejabat Dinas Pertanian pada Rabu (28/5/2025) dan Senin (2/6/2025), semua pihak yang berwenang disebut sedang rapat atau turun ke lapangan, tanpa satupun bisa dihubungi langsung.
“Kami hanya ingin memastikan apakah lokasi penambangan itu benar berada di dalam kawasan LP2B atau tidak. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang jurnalis investigatif.
Dinas Pertanian sempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun hingga kini janji itu belum ditepati. Ketidaktegasan ini mengundang pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keterbukaan informasi publik.
Jika benar aktivitas tambang berlangsung di dalam LP2B tanpa izin resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan lahan pertanian. Kerusakan di area LP2B bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional.
Tim media mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera menegur Dinas Pertanian serta menindaklanjuti laporan investigatif secara transparan. Publik membutuhkan kepastian, bukan pembiaran.
(Red/An)