Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam membenahi tata kelola pemerintahan desa kembali ditegaskan. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, rapat strategis terkait peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar di Ruang Kerja Sekda, Selasa (20/01/2026).
Rapat ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ingin memastikan BPD benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga representasi masyarakat desa, bukan hanya hadir sebagai pelengkap administrasi pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi strategis dan menentukan dalam menjaga kualitas pemerintahan desa. Menurutnya, banyak persoalan di tingkat desa berawal dari lemahnya fungsi pengawasan serta kurang beraninya BPD dalam menjalankan peran kontrol terhadap kebijakan kepala desa.
“BPD jangan hanya hadir di atas kertas. Mereka harus aktif, kritis, dan berani bersikap objektif. Fungsi pengawasan itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sekda.
Ia menilai, optimalisasi peran BPD merupakan langkah preventif paling efektif untuk mencegah munculnya persoalan serius di desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program pembangunan, hingga pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih jauh, Sekda menegaskan bahwa BPD adalah mitra kerja kepala desa, bukan lawan. Namun demikian, kemitraan tersebut harus dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika hubungan antara BPD dan pemerintah desa tidak sehat, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri.
“Sinergi itu penting, tetapi sinergi yang sehat. BPD tidak boleh takut, dan kepala desa juga harus terbuka. Jika keduanya berjalan sesuai tugasnya, maka roda pemerintahan desa akan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai dinamika yang kerap muncul di desa, mulai dari minimnya pemahaman regulasi oleh aparat desa dan BPD, lemahnya fungsi legislasi desa, hingga persoalan komunikasi yang kerap berujung konflik berkepanjangan. Kondisi ini, jika dibiarkan, dinilai dapat menghambat pembangunan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Sekda, menegaskan akan terus melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas kelembagaan desa, termasuk BPD, agar selaras dengan regulasi yang berlaku dan visi pembangunan daerah. Pembinaan ini diharapkan mampu melahirkan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah penguatan peran BPD ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius Pemkab Musi Rawas dalam menata fondasi pemerintahan dari level paling bawah. Dengan BPD yang kuat dan berfungsi optimal, desa diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang mampu mengawal pembangunan secara mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.
(Red/An)




















