Ulasantakyat.Com – Lubuk Linggau.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, serta dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan para undangan lainnya.
Agenda paripurna ini menjadi momen penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah selama tahun 2026. Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyusun peraturan daerah yang terarah, terencana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum bagi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, penyusunan Propemperda harus dilakukan secara sistematis dan terpadu, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
“Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab kebutuhan hukum daerah sekaligus mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Rachmat Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dunia.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sejumlah Raperda tersebut dinilai sangat strategis karena menyentuh berbagai sektor penting dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah (IMKM) yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu terdapat juga Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya menjaga dan mengembangkan identitas budaya daerah.
DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, serta Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem administrasi pemerintahan, meningkatkan prestasi olahraga daerah, serta memberikan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, hingga Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik.
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan Raperda terkait Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi pemerintahan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang dianggap sangat penting bagi pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di antaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044 yang menjadi acuan utama dalam pembangunan wilayah.
Pemerintah kota juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu terdapat pula Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda telah disepakati bersama untuk masuk dalam Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.
Wali Kota Lubuk Linggau berharap seluruh Raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera dibahas secara maksimal oleh DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan tepat waktu serta menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga.
Dengan kerja sama yang baik, seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, kepala OPD, camat, lurah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan Kota Lubuk Linggau memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
(Red/An)













