Ulasanrakyat.Com – PALI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD PALI. Selasa (17/06/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan UU Nomor 58 Tahun 2016. Peraturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum penyampaian ini juga ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, dokumen pengajuan Ranperda turut mengacu pada surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) PALI Nomor 900/780/IV/BPKD/2025, yang berisi permohonan resmi agar pembahasan Ranperda dapat segera dilaksanakan.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, Bupati PALI secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, disertai dengan nota penjelasan, di hadapan anggota dewan, Wakil Bupati, perwakilan OPD, serta tamu undangan.
Penyerahan Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Red/An)