sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Ulasanrakyat.com- Lubuklinggau. Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng terbukti secara sah bersalah dan divonis dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Putusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, SH., MH di dampingi hakim anggota , Alif Januarsyah Saleh, SH., MH dan Marselinis Ambarita, SH., MH pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Rabu (11/12/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim membacakan empat point utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa.
Pertama, terdakwa I. Bagio Wiludjeng bin Katam Pariyanto dan Terdakwa II. Djoko Purnomo bin Atmo Prawiro Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,”ungkap Syaripudin.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Kemudian ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan keempat menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel salinan/fotocopy Surat Direktur Utama PT SKB Nomor : 032/SKB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Prihal Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang telah dilegalisir.
“Berikutnya, bukti 145 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Direktur Utama PT SKB dipergunakan dalam perkara atas nama Kms H. Halim Ali,”sambungnya
Terakhir, terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5 ribu.
Di sisi lain, Tim Advokasi Hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah SH MH, Prasetya Sanjaya, S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul, S.H., menyampaikan Apresiasi Atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau demi menjaga integritas pengadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru,” tegasnya
Sementara itu, kondisi di luar persidangan tampak terlihat ratusan massa gabungan dari Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau menggelar aksi solidaritas dukungan kepada PN Lubuk Linggau.
Dalam aksi solidaritas tersebut, para massa mendesak PN Lubuklinggau untuk menjaga integritasnya serta tidak tunduk pada dugaan intervensi pihak-pihak tertentu.
Koordinator aksi, Dayat, menyampaikan dalam orasinya aksi unjuk rasa untuk ketiga kali ini
dilakukan guna mendukung PN Lubuk Linggau.
Koordinator lapangan, Alan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Tangkap dan segera sidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, yang hingga kini belum diseret ke pengadilan!,” katanya.
Alan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi hingga kasus ini diselesaikan sepenuhnya, termasuk menuntut percepatan pelimpahan berkas H. Halim Ali ke pengadilan.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mafia tanah dan mafia HGU tidak boleh dibiarkan merajalela,” pungkas Alan di hadapan peserta aksi.
Salah satu perwakilan juru bicara PN Lubuklinggau yang menerima aksi ini menyampaikan bahwa karena majelis hakim sudah ditugaskan negara, maka kita percayakan saja dengan majelis hakim tersebut.
Ia juga menekankan jika majelis hakim bertindak secara profesional dalam memutuskan perkara ini, sesuai dengan fakta persidangan.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari proses terbitnya perizinan perkebunan kelapa sawit atas nama PT SKB yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lokasi tersebut diduga kuat telah mencaplok lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Selanjutnya, PT GPU melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Fakta hukum lainnya yang menunjukkan PT. SKB diduga kuat mafia HGU/Tanah Sawit dapat dilihat dari dikabulkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.
Menghukum Tergugat 1 Nyimas Rohana, Tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, Tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, Tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, Tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) untuk membayar Ganti Rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama Sebesar Rp. 2.798.746.755.038 (Terbilang Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah),
Putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara : 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg Dan dijatuhkan kurungan pidana : Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya Pihak Terpidana melakukan Upaya Banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para Terpidana menerima Putusan Banding tersebut.
Selanjutnya, sidang di PN Lubuk Linggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No 546/Pid.B/2024/PN Llg Atas Laporan Polisi LP/B/ 129/IV/ 2024/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor Basyarudin SH MH (LEGAL PT. GPU) atas Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Namun, hingga kini, Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, belum disidangkan dengan alasan kesehatan. Berkas perkara atas namanya belum dilimpahkan ke tahap P-21.tutupnya
(Rls/Tim)