banner 728x250

Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus Pemuda dengan 25 Paket Sabu Siap Edar

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Perang melawan narkoba kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Tim Eagle Squad berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, yang kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil sabu seberat bruto 4,25 gram.

Penangkapan berlangsung dramatis di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan tersangka.

banner 325x300

Ironisnya, MO sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) ke semak-semak di dekat lokasi. Namun, penyisiran cepat yang dilakukan personel berhasil menemukan sabu yang dibuang.

Barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok filter berisi 25 klip sabu berukuran kecil. Saat diinterogasi, MO tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.

“Benar, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Namun, ia sempat membuang BB sabu sekitar satu meter dari lokasi saat ditangkap. Setelah disisir, BB berhasil ditemukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I Ipda Julfin L Pakpahan SH, dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi SH, Senin (1/9/2025).

Tak hanya itu, saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif amfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan hanya menyimpan, tetapi juga mengonsumsi sabu.

Kasat menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tertanggal 31 Agustus 2025. Laporan itu menyebut MO kerap melakukan transaksi sabu di sekitar wilayahnya.

Mendapat informasi akurat, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama KBO serta dua Kanit Lidik. Setiba di lokasi, tersangka benar berada di tempat dan langsung diamankan.

“Hasil penggeledahan menemukan sabu dalam bungkus rokok filter. Berat totalnya 4,25 gram bruto, dan tersangka mengakui semua barang tersebut miliknya,” terang Kasat.

Kini, MO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Kasat menegaskan, Polres Musi Rawas berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar bisa menekan dan memberantas peredaran sabu hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Aston.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Musi Rawas mendapat pengawasan ketat aparat. Setiap laporan masyarakat akan langsung ditindak. Penangkapan MO sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengedar lain yang mencoba bermain-main dengan sabu di wilayah hukum Polres Mura.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *