banner 728x250

Gerebek Pondok Narkoba di Perkebunan Sukorejo! Pengedar Sabu 6,94 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Aksi cepat dan sigap jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok dalam area perkebunan Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang pengedar narkoba berinisial SI berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,94 gram (bruto).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di wilayah pedesaan pun kini semakin marak dan membutuhkan perhatian serius. Berkat peran aktif warga, Satres Narkoba Polres Musi Rawas mampu memutus salah satu rantai pengedar yang kerap beroperasi secara sembunyi di area perkebunan.

banner 325x300

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers pada Jumat (11/10/2025).

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku berinisial SI berhasil kami amankan pada 9 Oktober 2025. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, SI diketahui merupakan pengedar aktif. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “D” yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Di lokasi, kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6,94 gram, satu bal plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu batu pemberat timbangan, satu tas warna cokelat, dan satu unit handphone milik pelaku,” jelas IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Kasat menegaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, bukti-bukti dinilai cukup kuat. Kini pelaku SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tegas, siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak tanpa kompromi. Mari bersama menjaga Kabupaten Musi Rawas agar tetap bersih dari peredaran barang haram ini,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Musi Rawas dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Lan Serasan Sekantenan. Ke depan, pihak kepolisian berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kerja sama dan kesadaran kolektif dari warga, diharapkan Musi Rawas dapat terbebas dari jeratan narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan daerah.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *