Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, jajaran Kepolisian dituntut semakin adaptif, profesional, serta transparan dalam penegakan hukum. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam arahan Kapolda Sumatera Selatan yang diikuti langsung oleh Kapolres Pagar Alam bersama jajarannya.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana, SIK, didampingi Wakapolres serta para pejabat utama, mengikuti zoom meeting yang digelar dari Polda Sumsel, Kamis (15/01/2026). Kegiatan tersebut berisi arahan langsung dari Irjen Pol Andi Rian Djajadi terkait penguatan pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Reserse Narkoba (Resnarkoba) di tengah dinamika hukum nasional.
Dalam arahannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP memiliki peran fundamental dalam sistem peradilan pidana. KUHP mengatur jenis-jenis tindak pidana beserta sanksinya, sementara KUHAP mengatur mekanisme penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
“Pemahaman yang utuh dan mendalam terhadap KUHP dan KUHAP terbaru menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Kapolda dalam arahannya.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya optimalisasi fungsi teknis Reskrim dan Resnarkoba. Mulai dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan, pengungkapan berbagai tindak kejahatan, hingga upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, seluruhnya harus dilakukan secara terukur, profesional, dan berorientasi pada rasa aman masyarakat.
Tak kalah penting, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa setiap personel Polri wajib mengedepankan prinsip humanis, tegas, transparan, dan respons cepat dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat diraih apabila penegakan hukum dijalankan secara adil dan terbuka.
Menanggapi arahan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menegaskan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan seluruh kebijakan dan petunjuk pimpinan. Ia menyebut, perubahan regulasi hukum harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepolisian.
“Seluruh jajaran Polres Pagar Alam siap menjalankan arahan Kapolda. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil, profesional, serta pelayanan kepolisian yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH, menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun keseragaman pemahaman hukum di internal Polri. Dengan bekal pemahaman regulasi terbaru, personel diharapkan mampu bekerja lebih efektif dan akuntabel.
“Dengan penguatan fungsi Reskrim dan pemahaman aturan hukum terbaru, Polri akan semakin hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Melalui arahan ini, Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, menjawab tantangan hukum yang berkembang, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
(Rls)

















