Ulasanrakyat.Com – Kendari. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO mengecam keras dugaan pembiaran oleh oknum pegawai dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari atas aktivitas pembuangan limbah non-B3 dan B3 oleh PT Carsurin Tbk dan PT Geoservives di Kota Kendari.
Ketum HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa tindakan pembiaran tersebut mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan terhadap lingkungan.
HMI MPO menyatakan akan melaporkan Kepala DLH Kota Kendari ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan kinerja dan kelalaian yang dapat merugikan keselamatan masyarakat.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Kepala DLH dan jajarannya tidak melakukan pengawasan secara optimal. Ini bentuk pengkhianatan terhadap tugas pelayanan publik,” tegas Ketum HMI MPO, Indra Dapa Saranani.
Ia juga menyebutkan bahwa limbah yang dibuang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan berdampak langsung terhadap kesehatan warga di sekitar lokasi pembuangan.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari terkesan membela pihak Perusahaan PT Carsurin Tbk meskipun diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Indra Dapa Saranani, meminta kepada Walikota Kendari untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari terkait ada pembiaran dan tidak tegas memberikan sanksi kepada Pihak PT. Carsurin dan PT Geoservices yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan terkait aktivitas pengujian sample mineral dan batubara (Ore Nikel).
“Kami meminta Walikota Kendari Evaluasi kinerja DLH Kota Kendari. Selain itu kami juga meminta dengan tegas agar Walikota Kendari segera menghentikan sementara PT Carsurin Tbk dan PT Geoservices yang beroperasi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Selain Walikota Kendari, Indra Dapa Saranani juga meminta kepada Omnudsman untuk segera turun lapangan melakukan sidak dan verifikasi perizinan UKL/UPL kepada kedua perusahaan yakni PT. Carsurin Tbk dan PT. Geoservices.
“Ombudsman adalah jalur resmi untuk memastikan adanya evaluasi terhadap pejabat yang diduga melalaikan kewajibannya. Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Indra.
Pada kesempatan ini, Indra Dapa Saranani selaku ketua HMI MPO menyatakan sikap:
1. Mengecam keras dugaan pembiaran limbah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dan Provinsi.
2. Mendesak tindakan cepat dari Pemkot dan DPRD Kota Kendari dan Provinsi, serta menghentikan aktivitas sementara PT. Carsurin Tbk dan PT Geoservices.
3. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengundang pihak Perusahaan dan instansi terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas pencemaran lingkungan dan pembuangan Limbah dan Sampah di sembarang tempat yang dilakukan oleh PT Carsurin Tbk dan PT Geoservices.
(Red/Tim)