banner 728x250

Jangan Ada Dugaan Pengondisian Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap, Publik Berhak Tahu!.

Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti proses penetapan calon Direktur definitif PDAM Tirta Bukit Sulap periode 2026–2031 yang hingga kini belum juga diumumkan secara terbuka kepada publik, padahal seluruh tahapan seleksi dikabarkan telah selesai dilalui oleh tiga kandidat.

Ketua LAKI P45 menilai, lambannya pengumuman hasil seleksi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat, terlebih beredar informasi dan dugaan adanya upaya pihak-pihak tertentu atau oknum elite yang mencoba memengaruhi proses penetapan dengan berbagai dalih demi meloloskan figur yang telah “diinginkan”.

“Tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun apabila seluruh tahapan seleksi telah selesai dan para kandidat dinyatakan memenuhi syarat administrasi, kompetensi, maupun tidak memiliki persoalan hukum termasuk terkait batas usia, maka menjadi pertanyaan besar mengapa hasilnya belum juga diumumkan secara terbuka,” tegas LAKI P45. Senin (15/06/2026).

LAKI P45 menegaskan bahwa pengangkatan Direksi BUMD, termasuk PDAM, tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan politik, balas jasa, ataupun pengondisian kekuasaan yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme.

Hal tersebut sebagaimana semangat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Selain itu, mekanisme pengangkatan Direksi BUMD juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD yang menekankan pentingnya proses seleksi berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan secara objektif.

“Kami mengingatkan jangan sampai proses seleksi yang telah menggunakan anggaran negara hanya menjadi formalitas administratif, sementara keputusan akhir justru ditentukan oleh kepentingan nonprosedural. Bila ini terjadi, maka kepercayaan publik terhadap independensi panitia seleksi dapat runtuh,” ujar LAKI P45.

LAKI P45 menilai, apabila benar seluruh tahapan sudah selesai, maka panitia seleksi maupun pihak yang berwenang sudah sepatutnya segera memberikan kepastian dan mengumumkan hasil secara transparan kepada masyarakat guna menghindari kegaduhan publik serta menutup ruang dugaan adanya praktik pengondisian.

“PDAM adalah aset pelayanan publik, bukan ruang titipan kepentingan. Direktur yang terpilih harus benar-benar lahir dari proses yang bersih, objektif, dan profesional karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap pelayanan air bersih,” tegasnya.

LAKI P45 juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan, maka pihaknya tidak akan segan mengambil langkah konstitusional, termasuk meminta pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia, DPRD, hingga aparat penegak hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jangan sampai keterlambatan pengumuman ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sedang dikondisikan. Cara paling sederhana membantah semua spekulasi adalah: buka prosesnya, umumkan hasilnya, dan hormati profesionalisme pansel,” tutup LAKI P45.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *