Ulasanrakyat.Com – Kendari, 12 Mei 2025, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Direktur Eksekutif JASBARU, Manton, menilai keberanian Kejati Sultra sebagai bentuk penegakan hukum yang patut didukung oleh masyarakat luas. Ia secara khusus meminta agar Kejati juga segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Lawaki Tiar Raya (LTR).
“Sudah dua tahun berturut-turut PT LTR diduga menjual nikel tanpa dokumen RKAB yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap aturan pertambangan dan harus diproses hukum,” tegas Manton.
Berdasarkan data yang dikantongi JASBARU, PT LTR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Nomor 540/114 Tahun 2013, diduga melakukan penjualan nikel ilegal sebanyak 17.795,99 ton pada tahun 2021 dan 49.238,53 ton pada tahun 2022. Penjualan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan bahkan disinyalir menggunakan dokumen terbang atau dokumen palsu.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola tambang di Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum jangan hanya tegas ke bawah, tapi juga ke atas,” tambah Manton.
JASBARU juga menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan sanksi administratif saja, namun harus dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
(Red/rls Manto)