banner 728x250

Jelang Remisi 17 Agustus 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Perketat Verifikasi, Dirjenpas Tegaskan Tak Ada Ruang Pungli dan Penyimpangan.

Ulasanrakyat.com – Muara Beliti. Menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia mulai mematangkan berbagai persiapan. Salah satu pesan paling tegas yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah memastikan proses pemberian remisi dan amnesti berlangsung bersih, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Dalam kegiatan itu, Kepala Lapas diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) bersama jajaran terkait.

Rapat koordinasi ini bukan sekadar membahas teknis pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026, tetapi juga memastikan seluruh proses pelaksanaan amnesti berjalan sesuai aturan hukum, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat, objektif, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan wajib memberikan perhatian penuh terhadap setiap tahapan pengusulan remisi maupun amnesti. Mulai dari proses pendataan, penelitian berkas, verifikasi persyaratan hingga penetapan penerima harus dilakukan secara teliti, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam proses administrasi dapat berdampak besar terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap petugas diminta bekerja secara profesional agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Tak hanya menyoroti aspek administrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan penekanan keras mengenai pentingnya menjaga integritas seluruh petugas pemasyarakatan.

Ia mengingatkan bahwa proses pemberian remisi maupun amnesti harus steril dari praktik pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun transaksi dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang juga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan fasilitas yang dapat diperjualbelikan atau diperoleh melalui praktik-praktik yang melanggar hukum.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memastikan seluruh proses pemberian remisi dan pelaksanaan amnesti akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Seluruh usulan akan melalui proses penelitian dan verifikasi secara menyeluruh berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap data warga binaan akan diperiksa secara cermat agar penerima remisi benar-benar memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain memastikan hak warga binaan terpenuhi, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dengan persiapan yang matang, koordinasi yang berkelanjutan, serta pengawasan yang diperketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti optimistis pelaksanaan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan program amnesti tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Melalui komitmen tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menegaskan tekadnya untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta memastikan setiap hak warga binaan diberikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *