Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Menyikapi tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau, Pemerintah Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mengambil langkah cepat dan tegas dengan mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat.
Melalui Kepala Desa, Eli Marlina, S.AP., Pemerintah Desa Suro menyampaikan imbauan keras untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar serta membuang puntung rokok sembarangan.
“STOP! Jangan membakar hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Ini tindakan melanggar hukum dan merusak lingkungan. Pelakunya bisa dipidana!” tegas Eli Marlina dalam pernyataan resminya, Senin (21/7/2025).
Masih lanjut Kepala desa Eli Marlina, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat diproses secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi:
“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.”Jelasnya.
Imbauan ini bukan sekadar seruan moral, melainkan bagian dari upaya pencegahan konkret terhadap Karhutla, yang kerap melanda wilayah Sumatera Selatan dan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan keselamatan warga.
Eli Marlina mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan, menaati hukum, dan tidak membiarkan praktik pembakaran terus berlangsung di sekitar mereka.
“Kami harap warga sadar, menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya karena ingin praktis, lalu hutan dibakar. Sanksinya berat dan dampaknya lebih besar lagi,” tambahnya.
Langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Desa Suro dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang sering kali terjadi di wilayah Sumatera Selatan saat musim kemarau. Selain merusak lingkungan, Karhutla juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan perekonomian warga.
Pemerintah Desa menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
(Red/An)