banner 728x250

Kejaksaan Negeri Musi Rawas Mulai Tertibkan Perkebunan Bermasalah, Tegaskan Tata Kelola Harus Sesuai Regulasi

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas resmi mengambil langkah awal dalam menertibkan tata kelola perkebunan di wilayahnya, khususnya terkait persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan milik masyarakat. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media online, Selasa (27/01/2026).

Dr. Ema menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Kegiatan ini menjadi langkah pertama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perusahaan perkebunan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

banner 325x300

“Ini adalah langkah awal kami selaku Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk menertibkan khususnya perkebunan yang ada di Musi Rawas, terutama yang berkaitan dengan HGU yang tumpang tindih dengan masyarakat,” tegas Dr. Ema.

Menurutnya, penekanan utama dalam sosialisasi ini bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi memastikan tata kelola dijalankan secara baik dan benar sesuai regulasi yang berlaku. Kejaksaan mengingatkan bahwa kepatuhan hukum tidak bisa ditawar, baik bagi perusahaan maupun instansi pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan perkebunan, tetapi juga kepada seluruh OPD yang hadir agar memiliki pemahaman yang sama terkait standar tata kelola yang seharusnya diterapkan di Kabupaten Musi Rawas.

“Ketika dalam proses berjalan ditemukan kekeliruan, tentu kami akan melakukan tindakan. Namun ini dimulai dari upaya preventif, bukan langsung penindakan,” jelasnya.

Dr. Ema memaparkan, Kejaksaan Negeri Musi Rawas menjalankan pendekatan menyeluruh melalui berbagai bidang. Dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sejak tahap administrasi hingga pelaksanaan kegiatan agar sesuai aturan.

Sementara dari sisi Intelijen, dilakukan penyuluhan hukum sebagai langkah edukatif. Adapun jika ditemukan pelanggaran serius terhadap regulasi, maka proses penindakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika regulasi sudah disosialisasikan dan ternyata masih dilakukan pelanggaran, tentu akan ada mekanisme waktu dan tahapan yang kami berikan. Namun jika tetap tidak dipatuhi, penegakan hukum menjadi langkah berikutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga menjelaskan mekanisme penanganan laporan masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan. Baik laporan masyarakat terhadap perusahaan maupun laporan perusahaan terhadap masyarakat, semuanya akan diproses sesuai koridor hukum.

“Kami ingin keterbukaan secara keseluruhan. Apa yang baik untuk masyarakat Musi Rawas, pasti juga baik untuk Kejaksaan,” kata Dr. Ema.

Ia menambahkan, setiap laporan akan dianalisis secara mendalam agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjunjung asas keadilan.

Kegiatan ini juga disebut sebagai pertemuan awal yang strategis, karena melibatkan Dinas Perkebunan yang memahami administrasi HGU serta OPD lain yang selama ini jarang duduk bersama dalam forum serupa. Bahkan, kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah dinilai menjadi sinyal kuat adanya sinergi lintas sektor.

“Sosialisasi ini adalah bentuk pemberitahuan yang jelas tentang mana yang benar dan mana yang salah. Semua harus dianalisis, tidak bisa asal jalan,” pungkasnya.

Dengan langkah preventif yang dikedepankan, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap tata kelola perkebunan ke depan lebih transparan, patuh hukum, serta mampu meminimalisir konflik lahan yang selama ini kerap merugikan masyarakat dan negara.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *