Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Kamis 30 Oktober 2025, Sebuah langkah nyata dalam memperkuat sektor pertanian di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Melalui program unggulan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Kejari Musi Rawas berhasil memulihkan aset milik Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, berupa satu unit traktor roda empat merek KIOTY DK 4510 senilai Rp324.685.000.
Aksi penyelamatan aset ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H., M.H., di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
“Pemulihan aset ini bukan sekadar soal pengembalian barang, tetapi merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk mengawal dan menjaga aset desa agar dapat dimanfaatkan kembali demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan di bidang intelijen dalam membangun kesadaran hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, terutama di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan.
Keberhasilan Kejari Musi Rawas tersebut disambut penuh syukur oleh Kepala Desa Ketuan Jaya, yang mengaku sangat berterima kasih atas kepedulian dan kerja keras pihak Kajari.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Ketuan Jaya, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Kajari Vivi Eka Fatma beserta jajaran, khususnya tim Intelijen Kejari Musi Rawas, yang telah berjuang memulihkan aset desa kami berupa traktor senilai lebih dari Rp324 juta,” ujar Kepala Desa Ketuan Jaya dengan penuh haru.
Ia menambahkan, keberhasilan ini bukan hanya menyelamatkan aset desa dari potensi kehilangan, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi para petani.
“Traktor ini akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan kelompok tani, agar hasil pertanian semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tambahnya.
Tak hanya pemerintah desa, para petani dan warga Ketuan Jaya juga merasa sangat terbantu dengan dikembalikannya traktor tersebut. Ketua Kelompok Tani Desa Ketuan Jaya menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Kejari Musi Rawas.
“Selama ini kami tidak tahu di mana keberadaan traktor itu. Alhamdulillah, berkat program Jaga Desa, traktor tersebut kini kembali ke tangan masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas, mantap!” ujarnya penuh semangat.
Salah satu warga pun turut menambahkan, “Kami bersyukur sekali. Dengan dikembalikannya traktor ini, para petani tidak perlu lagi menyewa alat pertanian dengan biaya mahal. Ini berkah besar bagi masyarakat Desa Ketuan Jaya.”tambanya warga.
Program Jaga Desa merupakan langkah strategis Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan nasional dari tingkat desa. Melalui peran intelijen dan penegakan hukum yang humanis, Kejari Musi Rawas berhasil menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir untuk penindakan, tetapi juga untuk pencegahan dan perlindungan aset masyarakat desa.
“Pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan desa berkelanjutan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa agar aset-aset desa dapat dikelola secara transparan dan bermanfaat bagi rakyat,” pungkas Kasi Intel Gustian Winanda, S.H., M.H.
Langkah tegas Kejari Musi Rawas ini menjadi contoh nyata bagaimana peran Kejaksaan dapat hadir secara langsung untuk menjaga aset negara sekaligus memberdayakan masyarakat desa.
(Red/An)

















