banner 728x250

Kepala Desa, Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait ADD Tahun 2023 dan 2024.

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com- Musi Rawas Upaya konfirmasi terkait penggunaan anggaran desa oleh awak media kepada Kepala Desa Sp1.Sembatu Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu) kabupaten Musi Rawas, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

banner 325x300

Awak media berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa melalui sambungan seluler dan aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons atau keterangan apapun terkait pertanyaan seputar informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Jumat (07/02/2025)

Berbagai pertanyaan yang diajukan mencakup: tahapan Penyaluran Dana ADD tahun 2024.

1. Keadaan Mendesak Rp 54.000.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Sumur Resapan Rp 130.300.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan /Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 45.240.000.

4. Peningkatan Produksi Peternakan Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang,Rp 90.000.000

Tambah untuk pertanyaan ke dua Anggaran di tahun 2023, Informasi Penyaluran Dana Desa Sembatu Jaya Tahun 2023.

5. Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sumur resapan Rp. 124.642.000. Peningkatan Sumur Resapan Rp 160.000.000

6. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Rp 20.000.000
dan Pemeliharaan Jalan Desa Rp 156.710.000

7. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 57.850.000. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 39.650.000.

8. Keadaan Mendesak Rp. 93.600.000 dan Penanggulangan Bencana Rp 15.000.000.

9. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,) Rp 110.000.000 tambah Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) Rp 25.000.000

10. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang) Rp 50.000.000.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sembatu Jaya masih belum memberikan klarifikasi apapun. Sikap tertutup ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana desa, yang sejatinya harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa, ADD, serta bantuan keuangan lainnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan desa. Ketertutupan informasi ini perlu segera diatasi demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *