banner 728x250

Ketua DPRD Musi Rawas Tegas: LKPJ 2025 Akan Dibahas Serius Demi Kepentingan Rakyat

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyampaian Nota Pengantar dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 resmi digelar, Kamis (31/03/2026), di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta berbagai elemen penting pemerintahan dan masyarakat.

Sejak awal pembukaan, Ketua DPRD menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai forum resmi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Rapat diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan serta penyampaian surat-surat penting.

Salah satu poin penting yang dibacakan adalah surat penugasan dari Bupati Musi Rawas yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati, H. Supriyanto, untuk mewakili dirinya dalam penyampaian LKPJ. Hal ini dikarenakan Bupati tengah menjalankan tugas dinas lain di waktu yang bersamaan.

Tak hanya itu, dalam rapat juga diumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Alimudin ditetapkan sebagai Ketua Fraksi, didampingi Muhammad sebagai Wakil Ketua.

Kehadiran berbagai unsur penting menambah bobot strategis rapat ini, mulai dari Kejaksaan Negeri, BNN, Lapas Narkotika Muara Beliti, Kementerian Agama, Brimob, BPN, KPU, Bawaslu, hingga jajaran pejabat eselon II, III, dan IV, camat se-Kabupaten Musi Rawas, serta perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya, pimpinan DPRD mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas terselenggaranya rapat dalam keadaan sehat dan penuh kebersamaan. Momentum pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi.

“Semoga Idul Fitri yang telah kita lalui membawa kedamaian, kesehatan, dan keberkahan bagi kita semua,” ujar pimpinan rapat.

Secara regulasi, penyampaian LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati menyampaikan nota pengantar LKPJ yang memuat gambaran umum pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepanjang tahun 2025.

Namun, rapat ini bukan sekadar seremoni penyampaian laporan. DPRD menegaskan bahwa tahap selanjutnya akan menjadi bagian krusial, yakni pembahasan secara mendalam oleh komisi-komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara serius dan terukur.

“LKPJ ini akan kita bahas bersama komisi sesuai mitra kerja masing-masing. Ini penting untuk memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai pengawas aktif jalannya pemerintahan.

Dengan dimulainya pembahasan LKPJ, publik kini menaruh harapan besar agar DPRD mampu menggali secara tajam capaian, kekurangan, hingga potensi perbaikan dalam kinerja pemerintah daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh undangan, serta permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama jalannya sidang.

Ke depan, hasil pembahasan LKPJ ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Musi Rawas.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *