banner 728x250

Ketua Umum LBH DV Soroti Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Kepala Desa Juga Harus Diproses

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Sumatera Selatan Musi Rawas. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DV, Drh. Sambas, S.IP, SH, MH, angkat bicara soal viralnya pemberitaan penangkapan dua oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Musi Rawas. Melalui media sosial Facebook, Sambas menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

banner 325x300

Menurutnya, selain oknum LSM yang diduga meminta uang sebesar Rp20 juta, pihak kepala desa sebagai pemberi suap juga harus diperiksa dan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau benar ada dugaan pemerasan, maka ada pula unsur penyuapan. Dalam sistem hukum kita, pemberi dan penerima suap sama-sama harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas Sambas, dalam media sosial facebook.

Ia mendesak Polres Musi Rawas untuk tidak hanya fokus pada pelaku pemerasan, namun juga menyelidiki potensi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang mungkin menjadi latar belakang suap tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana bagi pemberi suap berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta. Sementara itu, penerima suap, khususnya aparatur negara, dapat dipenjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta dikenai denda hingga Rp1 miliar.

Sambas menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh agar praktik suap dan pemerasan tidak terus berulang, terutama dalam konteks pengelolaan dana publik di desa.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *