Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka oleh Polres Musi Rawas.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (20/05/2026), menghadirkan kuasa hukum Mipta Choiri yakni M. Hidayat S.H., M.H dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum. Keduanya turut didampingi istri Kepala Desa Lubuk Muda, Ratnawati.
Usai sidang berlangsung, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan utama diajukannya gugatan praperadilan terhadap Kejari Musi Rawas.
Menurut mereka, proses penyidikan dugaan kerugian negara yang menjerat Mipta Choiri dinilai cacat prosedur karena hanya menggunakan audit dari BPKP Sumatera Selatan sebagai dasar penyidikan.
Kuasa hukum menilai penggunaan audit BPKP tersebut bertentangan dengan keputusan konstitusi yang mereka yakini menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini benar kami menjalani sidang praperadilan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Dalam perkara ini penyidik menggunakan audit BPKP Sumatera Selatan, sementara pada 09 Februari 2026 lalu ada keputusan konstitusi Nomor 28 Tahun 2006 yang menyebut lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara adalah BPK,” ungkap kuasa hukum kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian, sebab gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menyasar legalitas alat bukti yang dipakai penyidik dalam proses hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dasar audit dianggap tidak sah, maka seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan juga patut dinyatakan tidak sah.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Harapan kami tentu hakim tunggal menerima seluruh gugatan kami dan menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena menggunakan audit BPKP yang menurut pandangan kami tidak sah sebagai alat bukti,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Mipta Choiri.
Mereka berharap putusan yang akan dibacakan pada 02 Juni 2026 mendatang menjadi titik balik bagi klien mereka untuk memperoleh kebebasan.
“Kami berharap ketika putusan dibacakan nanti, klien kami Mipta Choiri selaku Kepala Desa Lubuk Muda dapat dibebaskan,” lanjut kuasa hukum.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Desa Lubuk Muda. Di tengah ramainya perbincangan publik, tim kuasa hukum meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Muda, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahwa kepala desa saat ini memang sedang menjalani proses hukum yang harus dihadapi. Namun kami juga sedang memperjuangkan dan meluruskan apa yang menurut pandangan hukum kami tidak sesuai prosedur, baik dalam penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 613, yang menyebutkan bahwa penyelesaian administratif seyogianya lebih diutamakan sebelum menempuh proses pidana.
Sejalan dengan itu, Kepala Desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan juga terikat pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, persoalan yang saat ini menjerat Kepala Desa Lubuk Muda dinilai lebih tepat apabila terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Praperadilan ini pun dipandang menjadi pertarungan hukum penting yang bukan hanya menyangkut nasib seorang kepala desa, tetapi juga menyentuh perdebatan besar soal kewenangan audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Indonesia.
Praperadilan ini dipandang menjadi pertarungan penting yang bukan hanya menyangkut nasib seorang kepala desa, tetapi juga menyentuh polemik besar soal kewenangan audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.
Publik kini menanti bagaimana sikap hakim tunggal dalam memutus perkara yang dinilai berpotensi menjadi perhatian luas di Sumatera Selatan tersebut.
(Red/An)













