Ulasanrakyat.Com – PALI, 15 Juni 2025 – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai prosedur terpantau di SPBU Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sekitar pukul 20.11 WIB, awak media mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU bernomor 24.312.138, di mana pengisian BBM dilakukan secara bebas tanpa keterlibatan petugas.
Dalam pantauan langsung, terlihat seorang sopir mobil pick-up tengah melakukan pengisian BBM ke dalam ratusan jerigen dengan jumlah relatif banyak (skala Besar). Ironisnya, proses pengecoran itu dilakukan tanpa campur tangan petugas SPBU, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan setiap transaksi BBM.
Saat dikonfirmasi, sopir tidak dapat menunjukkan surat izin dari Pertamina maupun rekomendasi dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak SPBU di duga melakukan praktik pengisian tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami hanya isi seperti biasa, tidak ada surat-surat,” ucap sopir singkat kepada tim awak media.
Diduga Langgar Aturan Resmi
Menurut aturan, pengisian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan untuk keperluan non-industri, seperti pertanian atau kebutuhan darurat, namun tetap harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi seperti Dinas Pertanian. Selain itu, jenis BBM seperti Pertalite memiliki aturan khusus yang membatasi pembelian melalui jerigen.
Kebebasan seperti yang terjadi di SPBU ini jelas bertentangan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pertamina, dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bahkan pelanggaran distribusi energi.
Harapan pada Pertamina dan Aparat. Pihak Pertamina diharapkan segera melakukan investigasi terhadap SPBU 24.312.138 dan menindak jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang bisa merusak tatanan distribusi energi nasional.
(Red/An)