Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Penataan kawasan Foodcourt Merdeka Kota Lubuklinggau menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI). Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau transparan menjelaskan dasar hukum pemanfaatan ruang publik di kawasan tersebut.
Ketua LBH NKRI Hamdan KSP, didampingi Penasehat LBH NKRI Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan di lokasi Foodcourt Merdeka, Selasa (08/09/2026).
Hamdan mengatakan, sorotan tersebut berawal dari laporan atau keluhan masyarakat mengenai penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Foodcourt Merdeka yang, apabila kondisi tersebut benar, berpotensi berdampak terhadap akses pejalan kaki, pengguna kendaraan, serta keberadaan dan visibilitas Museum Subkos.
“Yang kami minta bukan untuk langsung menyatakan ada pelanggaran. Kami meminta pemerintah memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” kata Hamdan.
Diketahui, LBH NKRI telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait penataan Foodcourt Merdeka. Surat bernomor 002/SKL/LBH-NKRI/VIII/2026 tersebut tertanggal 24 Agustus 2026, namun hingga berita ini diturunkan — atau hampir dua pekan sejak surat dikirim — belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Lubuklinggau.
Selain surat klarifikasi tersebut, LBH NKRI juga telah menyerahkan Legal Opinion terkait persoalan ini kepada redaksi. Dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi keasliannya langsung kepada pihak LBH NKRI.
Sejumlah Hal yang Perlu Dijelaskan
Menurut LBH NKRI, beberapa hal penting perlu dijelaskan Pemkot, mulai dari status dan fungsi ruang atau jalan, dasar penggunaan, izin atau persetujuan, rekomendasi teknis, hingga dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.
Kesesuaian aktivitas Foodcourt dengan RTRW/RDTR dan KKPR juga dinilai perlu diperiksa, termasuk memastikan penggunaan ruang tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan lalu lintas, maupun hak pejalan kaki.
Selain itu, LBH NKRI meminta perhatian terhadap Museum Subkos sebagai objek yang memiliki nilai sejarah. Status hukum dan bentuk perlindungannya perlu diverifikasi agar penataan kawasan tidak mengurangi akses, fungsi, maupun nilai sejarah yang melekat pada museum tersebut.
LBH NKRI menegaskan bahwa kepentingan ekonomi melalui aktivitas Foodcourt harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
“Ruang publik harus tetap memberikan akses yang aman bagi masyarakat. Penataan kota boleh mendorong ekonomi, tetapi harus tetap memperhatikan aturan, keselamatan, tata ruang, dan pelestarian sejarah,” tegas Hamdan.
Rekomendasi LBH NKRI
LBH NKRI merekomendasikan Pemkot Lubuklinggau memberikan klarifikasi tertulis, membuka dasar hukum dan dokumen penataan, serta melakukan evaluasi lapangan apabila terdapat indikasi gangguan terhadap fungsi jalan, ruang publik, atau akses Museum Subkos.
LBH NKRI menegaskan Legal Opinion tersebut merupakan pendapat hukum awal dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai persoalan tersebut, menurut LBH NKRI, harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi tersebut. [Nama Media] akan terus memutakhirkan pemberitaan ini apabila ada tanggapan resmi dari Pemkot Lubuklinggau.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi LBH NKRI serta dokumen surat klarifikasi dan Legal Opinion yang telah diverifikasi redaksi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau dan/atau pihak pengelola Foodcourt Merdeka untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas isi pemberitaan ini.
Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis melalui @email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi, dan akan dimuat secara utuh dalam pemberitaan lanjutan.
(Red/An)













