Ulasanrakyat.Cim – Kendari. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan Korupsi di Inspektorat Kabupaten Konawe dengan kerugian negara pada Pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2023 Inspektorat Konawe Kepulauan yang diduga fiktif sebesar Rp.1.039.549.000,00.
Tidak hanya itu, juga ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan tetapi tidak dibayarkan kepada yang berhak sebesar Rp194.088.000,00.
Menurut Ketua Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra mengungkapkan bahwa temuan tersebut telah tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Nomor: 20.B/LHP/XIX/.KDR/05/2024, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Undang – Undang pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023.
Pada tahun 2023, pemerintah kabupaten konawe kepulauan telah menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp206.376.507.847,00. Dan direalisasikan sebesar Rp192.296.333.588,00, atau dengan persentase 93,18% dari anggaran.
Sementara, Bendahara Pengeluaran Inspektorat mencairkan SP2D selama tahun 2023 senilai Rp5.886.282.934,00 yang terdiri dari SP2D UP, SP2D GU, SP2D LS, dan SP2D TU.
Didalam resume LHP BPK RI, bahwa transaksi di lingkup Inspektorat sebagian besar dilakukan secara tunai. Kemudian uang tersebut barulah ditransfer ke Inspektur dengan jumlah yang bervariasi.
Kadiv. Investigasi, Hendra juga menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Inspektorat ini tidak sesuai dan bertentangan dengan Perbub Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Modus lainnya adalah Inspektur mengakui telah menerima sejumlah pembayaran Bendahara Pengeluaran melalui rekening inisial W.J. Dan diketahui bahwa W.J ini merupakan anak dari asisten rumah tangga pribadi Inspektur di Kendari. Apalagi rekening tersebut dipegang langsung oleh Inspektur, dan sejumlah uang tersebut telah digunakan untuk keperluan secara pribadi sebesar Rp463.366.000,00.
Bahkan Inspektur juga mengakui telah menerima uang tunai senilai Rp60.000.000,00 di rumah pribadi Inspektur di Langara pada tanggal 28 Juli 2023.
Selain itu, Inspektur juga mengakui bahwa terdapat pemindahbukuan dana pada rekening Inspektorat yang tidak diketahui dan tanpa izin Inspektur. Transaksi tersebut dilakukan melalui surat kuasa pemindahbukuan ke rekening pribadi Bendahara sebesar Rp864.328.600,00, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar itu, Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sulawesi Tenggara, Hendra meminta dengan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa Inspektur dan Bendahara Keuangan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.
(Red/Rls)