banner 728x250

LSM-LPKP Laporkan Dugaan Mark-Up Belanja APBD 2025 Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Kejari.

Ulasanrakyat.com  – Lubuklinggau. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LSM-LPKP) Kota Lubuklinggau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran belanja APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM-LPKP, Zahrin, pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Zahrin mengatakan, laporan itu disusun berdasarkan hasil investigasi tim LSM-LPKP dan konfirmasi kepada sejumlah narasumber di lingkungan Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pos anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama terkait kesesuaian antara nilai anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan realisasi penggunaan dana.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai lembaga masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, kami berkewajiban menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” demikian inti pernyataan Zahrin sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Dalam surat bernomor 075/LSM-LPKP/LLG/X/2026, LSM-LPKP menguraikan tujuh pos anggaran Kecamatan Lubuklinggau Timur I Tahun Anggaran 2025 yang dimintakan untuk diperiksa.
Ketujuh pos tersebut memiliki nilai anggaran yang jika dijumlahkan mencapai Rp2.609.001.000 atau sekitar Rp2,61 miliar.

Adapun rincian pos anggaran yang disorot dalam laporan tersebut meliputi:
Koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah kecamatan, sebesar Rp78.000.000.

Kegiatan pemberdayaan kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, sebesar Rp1.600.000.000.

Belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan kelurahan, sebesar Rp718.200.000.

Belanja perjalanan dinas dalam kota pada kegiatan pemberdayaan kelurahan, sebesar Rp11.000.000.
Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, sebesar Rp8.100.000.

Administrasi umum perangkat daerah, terkait kegiatan yang dalam surat laporan disebut sebagai penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, sebesar Rp137.301.000.

Belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, sebesar Rp56.400.000.

LSM-LPKP menilai pos-pos anggaran tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengadaan, standar harga, bukti pertanggungjawaban, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Namun, nilai anggaran yang tercantum dalam laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up atau tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi realisasi kegiatan, serta penyelidikan oleh aparat berwenang.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, LSM-LPKP meminta agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Pihak yang dimintakan pemeriksaan antara lain Camat Lubuklinggau Timur I, bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan.
Permintaan itu disampaikan agar dugaan penyimpangan dapat diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup dokumen perencanaan anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, bukti pembayaran, kontrak atau dokumen pengadaan apabila relevan, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Apabila ditemukan perbedaan antara anggaran yang dialokasikan dan pelaksanaan kegiatan, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri penyebabnya, termasuk apakah perbedaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

Dalam suratnya, LSM-LPKP menyebut bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan konfirmasi dengan narasumber di lingkungan Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang tidak bersedia disebutkan nama maupun identitasnya.

Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi LSM-LPKP untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, keterangan narasumber tetap perlu diverifikasi dengan dokumen pendukung dan bukti lain yang sah agar dapat dinilai secara objektif.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, keterangan awal perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, laporan LSM-LPKP diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang profesional, independen, dan berimbang.
Pengawasan Masyarakat Penting, tetapi Harus Berbasis Bukti
LSM-LPKP turut mencantumkan dasar hukum mengenai peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi.

Secara prinsip, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kepada instansi yang berwenang. Peran tersebut penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Meski demikian, pelaporan dugaan korupsi harus tetap mengedepankan ketelitian, bukti yang dapat diverifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pos-pos anggaran yang dilaporkan menjadi penting untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penggunaan APBD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang publik. Setiap anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana, ketenteraman dan ketertiban umum, perjalanan dinas, honorarium, maupun administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menghasilkan manfaat sesuai tujuan yang telah direncanakan.

Laporan LSM-LPKP ini pun menempatkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai pihak yang diminta menelaah dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangannya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak Kecamatan Lubuklinggau Timur I, termasuk camat dan pejabat terkait, juga masih diperlukan agar pemberitaan ini berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan pelapor. Dugaan mark-up belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Redaksi membuka ruang bagi pihak Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *